ARKIFMNEWS

Disnakertrans Terima Aduan Karyawan soal THR yang Belum Dibayar

Sumbawa Barat. Radio Arki – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima sejumlah aduan dari karyawan beberapa perusahaan di Batu Hijau terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Laporan tersebut masuk ke Posko pengaduan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR)

Kepala Dinas Tenaga Kerja KSB, Selamet Riadi, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Apriadi Boy, menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah bersurat ke perusahaan-perusahaan di Batu Hijau dan perusahaan di luar batu hijau untuk segera membayar THR. Setelah kami lakukan konfirmasi dan evaluasi, beberapa perusahaan telah membayarkan hak pekerjanya sesuai amanat regulasi dan diperkuat dengan surat edaran Bupati,” ujar Boy di ruang kerjanya, pada Jumat, 21 Maret 2025.

Menurutnya, pembayaran THR bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja selama setahun. Pemerintah terus mendorong kepatuhan perusahaan, terutama karena setiap tahun masih ada laporan tentang perusahaan yang lalai dalam membayar THR tepat waktu.

“Kami tidak hanya memantau perusahaan di sektor tambang, tetapi juga di sektor lain seperti PLTU dan retail modern,” tambahnya.

Disnakertrans KSB menargetkan agar seluruh perusahaan membayar THR maksimal H-7 sebelum Lebaran. Namun, sejauh ini, sudah ada laporan dari beberapa karyawan yang belum menerima haknya. Untuk mengantisipasi hal ini, Disnakertrans telah membuka posko pengaduan yang berfungsi menampung keluhan pekerja serta melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang dilaporkan.

“Kami mengimbau para pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi untuk segera melapor. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya, dan setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh,” tegasnya.

Posko pengaduan THR ini akan beroperasi hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri. Selain itu, Disnakertrans juga menyediakan layanan pengaduan melalui telepon dan email resmi yang dapat diakses 24 jam untuk mempermudah proses pelaporan.

Boy menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif hingga tindakan hukum sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya. Kami akan memastikan bahwa perusahaan yang melanggar aturan ini mendapatkan sanksi yang sesuai,” ujarnya.

Dengan langkah tegas ini, Disnakertrans KSB berharap seluruh pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait hak mereka. Selain itu, perusahaan di KSB diharapkan lebih patuh terhadap regulasi agar tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Kampanye di Sekongkang Bawah, Fud Beri Motivasi Pegiat Pariwisata

ArkiFM Friendly Radio

Aktivis Hatta Taliwang Ditangkap Terkait Makar

ArkiFM Friendly Radio

Musyda PDPM KLU, Mercusuar Pemuda Muhammadiyah di NTB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page