ARKIFMNEWS

Dewan Duri Minta Disnakertrans Turun Lapangan Klarifikasi Perusahaan yang Belum Bayar THR

Sumbawa Barat. Radio Arki – Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Wakil Ketua I DPRD Sumbawa Barat, Badaruddin Duri, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) untuk segera turun ke lapangan, guna meminta klarifikasi kepada perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga bagian dari kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja yang telah berkontribusi sepanjang tahun.

“Kami menerima laporan bahwa masih ada sejumlah perusahaan di KSB, termasuk di wilayah Batu Hijau yang belum membayarkan THR kepada karyawan mereka. Oleh karena itu, kami meminta Disnakertrans untuk segera turun ke lapangan guna memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya,” ujar Duri sapaan akrabnya, kepada arkirm.com via telpon, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut Duri, keterlambatan atau bahkan kegagalan pembayaran THR dapat berdampak besar bagi para pekerja, terutama menjelang hari raya, di mana kebutuhan mereka meningkat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah cepat dari Disnakertrans dalam menangani aduan tersebut, selain menerima aduan melalui posko pengaduan.

“Banyak pekerja yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan hari raya mereka. Jika hak ini tidak diberikan tepat waktu, tentu akan sangat merugikan mereka. Jangan sampai ada perusahaan yang mencari-cari alasan untuk menunda pembayaran atau bahkan menghindari kewajiban ini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPRD KSB akan terus memantau perkembangan aduan terkait keterlambatan pembayaran THR. “Jika ada kendala, harus ada transparansi dan penyelesaian yang jelas. Kami meminta Disnakertrans untuk mengambil langkah tegas dan memastikan perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Duri juga mengingatkan bahwa kepatuhan perusahaan dalam membayar THR bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial kepada pekerja. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban ini, maka hubungan industrial yang harmonis bisa terganggu

“Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari menjaga hubungan baik dengan pekerja. Kami tidak ingin ada ketegangan atau perselisihan antara karyawan dan perusahaan hanya karena hak pekerja diabaikan,” tandasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Bupati Hadiri Program Ramadhan Lazdasi KSB

ArkiFM Friendly Radio

Pengurus Nahdlatul Wathan Sumbawa Barat Gelar Musyawarah Daerah ke-III

ArkiFM Friendly Radio

Intervensi Pengaman Jalan di Beberapa Titik Diusulkan Tahun Depan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page