ARKIFMNEWS

Buntut Gaji Karyawan Perumda Barinas Tak Dibayar, Tiga Pejabat KSB Dipolisikan

Sumbawa Barat. Radio Arki – Persoalan tunggakan gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bariri Aneka Usaha (Barinas) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berujung ke ranah hukum.

Muhammad Saihu, salah satu karyawan Perumda Barinas, resmi melaporkan tiga pejabat KSB ke Polres Sumbawa Barat dengan laporan pertanggal 17 Maret 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Tiga pejabat yang saya laporkan adalah Suhadi, Sri Ayu Indayani, dan Baharuddin. Saya merasa hak saya sebagai karyawan tidak dipenuhi, meski telah berulang kali berupaya mencari kejelasan,” ujar Saihu saat dikonfirmasi arkifm.com, Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam laporannya, Saihu menyebut Suhadi, yang menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda KSB sekaligus Plt Direktur Perumda Barinas (November 2022 – Agustus 2024), diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

“Saat itu, saya dijanjikan bahwa gaji saya akan dibayarkan setelah keluarnya Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada 11 Oktober 2022. Tapi hingga kini, janji itu tidak pernah terealisasi,” katanya.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD KSB, 31 Januari 2025, Suhadi menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menggunakan dana APBD untuk membayar gaji karyawan Perumda Barinas tanpa keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Selain itu, BPJS Kesehatan kami juga tidak dibayarkan, sehingga saya dan keluarga kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. Saya merasa hanya dijadikan simbol keberadaan Perumda Barinas tanpa kejelasan soal gaji,” tambahnya.

Tak hanya Suhadi, Sri Ayu Indayani, Ketua Dewan Pengawas Perumda Barinas, juga dilaporkan atas dugaan kelalaian.

“Seharusnya, ketika Direktur Perumda Barinas mengundurkan diri pada Juli 2022, beliau mengambil peran sebagai Plt Direktur untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, hal itu tidak dilakukan, sehingga gaji kami semakin terkatung-katung,” jelas Saihu.

Sementara itu, Baharuddin, yang menjabat sebagai Direktur Perumda Barinas sejak Agustus 2024, menurut Saihu, diduga memberikan pernyataan yang bertentangan.

“Pada mediasi di Disnakertran KSB tanggal 18 Februari 2025, ia menyatakan bahwa saya bukan lagi karyawan Perumda Barinas sejak ia menjabat. Tapi dalam RDP dengan DPRD KSB pada 31 Januari 2025, ia justru mengatakan akan melaksanakan kewajiban perusahaan sesuai aturan. Ini jelas bertolak belakang,” ungkapnya.

Saihu mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk meminta fasilitasi dari Disnakertran KSB pada 11 Maret 2025 terkait statusnya di Perumda Barinas. Namun, hingga kini, belum ada tanggapan yang memuaskan.

“Saya sudah bersurat ke Bupati Sumbawa Barat selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Barinas, tapi tidak ada respons sama sekali. Saya juga sudah berkirim surat ke UPTD Balai Pengawas Tenaga kerja Pulau Sumbawa dengan tembusan Bupati KSB, Ketua DPRD KSB dan Disnakertran Provinsi NTB,” tegasnya.

Karena tidak kunjung mendapat kepastian, Saihu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa Barat. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, Iptu Kadek Suadaya Atmaja, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut.

“Ada laporan masuk, tetapi kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan karena sebelumnya kasus Perumda sudah ditangani oleh Kejaksaan. Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih dalam penanganannya,” ujar Kadek.

Menanggapi laporan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sumbawa Barat, Suhadi, menilai langkah Saihu sebagai hak pribadi.

“Itu hak dia. Tidak masalah, kami santai saja. Perumda adalah Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, sehingga Pemda tidak bisa melakukan intervensi langsung untuk membayar gaji karyawannya. Itu adalah urusan Direksi,” katanya.

Suhadi menegaskan bahwa Perumda Barinas merupakan badan usaha yang seharusnya bisa mandiri dalam pengelolaan keuangannya.

“Saat di Perumda, mereka adalah Direksi, Karyawan, dan Manajer. Kalau mereka tidak bisa menghasilkan keuntungan hingga keuangan perusahaan habis dan gaji tak terbayar, kenapa malah Pemda yang dituntut? Kalau dalam bahasa Taliwang, ini namanya ‘Kabalik tada uki na’,” tandasnya.

Ia pun mempertanyakan bagaimana manajemen Perumda Barinas selama ini menjalankan perusahaan, mengingat setoran ke daerah juga tidak ada. “Logika sederhana, mereka mengelola Perusda seperi apa? Sampai gaji sendiri saja nggak bisa bayar,” tandasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

BPSDMD NTB Beri Edukasi Pencegahan Covid-19 dan Bagi Masker di Lotim

ArkiFM Friendly Radio

Bawaslu KSB Dorong Generasi Milenial Ciptakan Pemilu Berintegritas

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Sampaikan Esensi Idul Adha Dalam Membangun KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page