Sumbawa Barat. Radio Arki – Upaya pemberantasan narkoba kembali menorehkan catatan kelam, ketika seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas bersyarat harus kembali berurusan dengan hukum.
Pria berinisial AA (27), warga Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, diringkus oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat pada Rabu malam, 8 April 2025.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Bersama AA, turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram.
“Tim Opsnal telah berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AA yang diduga sebagai pelaku peredaran narkoba, beserta barang bukti sabu. Kasus ini sudah kami gelar dan saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., kepada arkifm.com, Senin 14 April 2025.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui bahwa sabu tersebut ia beli dari seseorang berinisial GG yang berdomisili di Kecamatan Alas.
Dari transaksi tersebut, AA membeli dua gram sabu seharga Rp2,2 juta. Barang haram itu lalu dikemas dalam bentuk poketan kecil menggunakan plastik klip, dan diedarkan kembali di wilayah Sumbawa Barat.
“Dari dua gram sabu yang dibeli, sekitar 0,4 gram telah dijual seharga Rp800 ribu. Sisanya, seberat 1,63 gram, masih disimpan tersangka saat ditangkap,” tambah AKP Zainal.
Saat penangkapan, turut diamankan uang tunai Rp500 ribu, yang sebagian diakui AA telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu per gram dari penjualan sabu tersebut. Ia juga mengakui sulit melepaskan diri dari lingkaran bisnis haram itu karena tergiur keuntungan instan.
Fakta yang mengagetkan muncul saat penyelidikan lebih lanjut dilakukan. AA ternyata pernah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun oleh Pengadilan Negeri Sumbawa pada 2021 dalam kasus serupa.
Ia mulai menjalani hukuman sejak saat itu dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada November 2024, setelah menjalani tiga tahun masa tahanan.
Namun, belum genap enam bulan menghirup udara bebas, AA kembali terjerat kasus narkoba. Ia diketahui masih berstatus wajib lapor sebagai syarat bebas bersyarat ketika kembali ditangkap.
“Tersangka AA merupakan residivis yang belum tuntas menjalani masa bebas bersyarat. Kondisi ini akan menjadi pertimbangan memberatkan dalam proses hukum yang tengah berjalan,” tegas AKP Zainal.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai AA masih aktif dalam aktivitas peredaran narkoba. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memastikan aktivitas ilegal itu, hingga akhirnya melakukan penangkapan pada malam hari.
“Tersangka mengaku sulit meninggalkan aktivitas ini karena merasa belum siap kembali hidup tanpa penghasilan cepat dari bisnis sabu,” ujar AKP Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka AA kini ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tindak pidana ini diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (Admin02.RadioArki)