Sumbawa Barat. Radio Arki — Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan di wilayah Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Sabtu, 12 April 2025.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal di bawah komando Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
“Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HS alias JB (38 tahun), warga Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea. Ia ditangkap bersama dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” ungkap AKP Zainal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Jafarudin, asal Desa Beru, Kecamatan Jereweh. Pada Rabu, 3 April 2025, Jafarudin melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya yang diparkir di area persawahan Blok Lang Lemper, Desa Beru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa sepeda motor korban telah berpindah tangan dan berada di wilayah Kecamatan Lunyuk. Diduga, kendaraan tersebut dijual oleh HS alias JB.
Tidak membuang waktu, Tim Puma langsung melakukan pengejaran ke lokasi persembunyian pelaku. Selain terlibat dalam kasus curanmor, HS alias JB juga diketahui melakukan penggelapan sepeda motor Honda PCX warna putih milik korban lainnya.
Setelah mengintai pergerakan pelaku, Tim Puma akhirnya berhasil meringkus HS alias JB di wilayah Kecamatan Lunyuk. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat warna hitam milik Jafarudin dan Honda PCX warna putih hasil penggelapan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, HS alias JB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ia akan mendekam di tahanan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas AKP Zainal. (Admin02.RadioArki)