ARKIFMNEWS

Desak Cabut Izin PT. USI, SBSI KSB Siap Gugat Lewat Jalur PTUN

Sumbawa Barat. Radio Arki – Aktivitas PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menuai sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang industri mortar atau beton siap pakai itu dilaporkan diduga menggunakan material tambang galian C ilegal untuk mendukung operasional batching plant miliknya di Kecamatan Jereweh. Menyikapi hal tersebut, desakan agar pemerintah mencabut seluruh izin yang dimiliki PT. USI pun menguat.

Aktivis perburuhan yang juga Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) KSB, Malikurrahman, menyampaikan bahwa keterlibatan PT. USI dalam kerja sama dengan perusahaan tambang ilegal seharusnya menjadi dasar yang kuat bagi Pemerintah KSB untuk mencabut seluruh izin perusahaan tersebut. Ia menegaskan, apabila terbukti bahwa material galian C yang digunakan berasal dari aktivitas tambang tanpa izin, maka hal itu sudah cukup untuk mengambil tindakan tegas.

“Jika memang benar bahwa PT. USI bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang beraktifitas tanpa izin, maka itu bisa dijadikan dasar bagi pemerintah KSB untuk mencabut seluruh perizinan yang dimiliki,” ujar aktivis yang akrab disapa Iken tersebut.

Lebih jauh, Iken menyebut bahwa penolakan masyarakat terhadap aktivitas PT. USI juga bisa menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pemerintah. Ia menekankan pentingnya analisis hukum yang mendalam terhadap izin yang telah dikeluarkan.

“Pemerintah bisa meninjau kembali izin tersebut dari berbagai sisi, termasuk aspek hukum. Jika ada kewajiban perusahaan yang tidak dijalankan pasca mendapat izin, maka pemerintah memiliki wewenang untuk membekukan, bahkan mencabut izinnya,” tandasnya.

Iken menilai bahwa hingga saat ini, PT. USI belum menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemegang izin. Oleh karena itu, SBSI KSB saat ini tengah mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk pencabutan izin secara administratif.

Tidak hanya berhenti pada desakan kepada pemerintah, Iken mengaku pihaknya juga sedang menyiapkan langkah hukum. Ia menyebut tengah mengumpulkan data dan dokumen pendukung guna mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari pemerintah daerah.

“Sekarang saya sedang mengumpulkan data penguat dan dalam waktu dekat akan mengajukan gugatan melalui PTUN. Ini menunjukkan keseriusan kami terhadap persoalan ini,” ucapnya.

Menurut Iken, meskipun gugatan bisa langsung diajukan, ia masih memberikan ruang bagi pemerintah untuk terlebih dahulu mengambil sikap. Namun, jika tak kunjung ada langkah konkret, jalur hukum akan menjadi pilihan utama.

“Kami ingin pemerintah bertindak terlebih dahulu. Tapi kalau tidak, kami siap menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Tak hanya PT. USI, Iken menegaskan bahwa langkah hukum juga akan menyasar perusahaan-perusahaan subkontraktor lain yang beraktivitas di sekitar tambang dan terindikasi melanggar aturan. Hanya saja, saat ini fokus utama ditujukan pada PT. USI karena hasil investigasi terhadap perusahaan tersebut sudah rampung dilakukan.

“PT. USI akan menjadi langkah awal. Tapi tidak menutup kemungkinan gugatan serupa juga kami tujukan kepada perusahaan lain yang melanggar,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Iken menyatakan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menjaga agar investasi yang masuk ke Bumi Pariri Lema Bariri tetap taat hukum dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin investasi yang masuk ke daerah ini berjalan sesuai hukum, bukan malah melanggar aturan,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Gubernur NTB Resmikan Rumah Sakit Berstandar Internasional di Mataram

ArkiFM Friendly Radio

Tingkatkan Pelayanan, Wabup Sidak Puskesmas Seteluk dan Poto Tano

ArkiFM Friendly Radio

Tanggap Darurat Diperpanjang, Wabup: Sekolah dan Perkantoran Tetap Masuk

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page