Lombok Timur. Radio Arki – Rencana Pemerintah Kabupaten Lombok Timur membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sajang, Kecamatan Sembalun, menuai penolakan dari warga. Mereka menilai, pembangunan tersebut berisiko menimbulkan pencemaran lingkungan.
Pemerintah daerah beralasan, pembangunan TPST ini bertujuan untuk mengatasi persoalan pengelolaan sampah di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Sembalun, yang selama ini menjadi sorotan karena kurangnya infrastruktur pengolahan limbah.
Dana untuk proyek ini disebut telah dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan konsep pengelolaan 3R: Reuse, Reduce, dan Recycle.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lombok Timur, M. Rozikin, sebelumnya menyampaikan bahwa pembangunan akan dilakukan di beberapa titik yang telah disurvei. Lokasi tersebut meliputi Blok Nusa dan Dusun Puan di Desa Sajang, serta wilayah di Desa Bilok Petung.
Namun, rencana tersebut langsung mendapat reaksi keras dari warga Sajang. Salah satu pemuda setempat, Zulkarnain, menyuarakan kekecewaannya terhadap kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat lokal.
“Dusun kami di Desa Sajang tidak pernah tersentuh pembangunan seperti pengaspalan jalan usaha tani atau infrastruktur lain. Tapi giliran mau bangun tempat sampah, malah diarahkan ke wilayah kami,” ujar Zul saat diwawancarai pada Jumat (18/4).
Zulkarnain juga menyoroti catatan buruk pengelolaan TPST yang sudah ada sebelumnya. Menurutnya, banyak tempat pengolahan sampah yang dibiarkan tanpa pengelolaan yang serius, hingga akhirnya berubah menjadi gunungan sampah yang mencemari lingkungan sekitar.
“TPST yang sudah ada saja tidak dikelola dengan baik. Lama-lama Sajang bisa jadi kawasan penampungan sampah. Kami menolak tegas ini,” tegasnya.
Warga juga merasa ada ketimpangan dalam perhatian pemerintah terhadap desa mereka. Saat wilayah lain menikmati pembangunan infrastruktur dasar, warga Sajang justru dihadapkan pada rencana pembangunan fasilitas yang membawa potensi dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.
Penolakan ini menjadi sinyal penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kembali rencana tersebut. (Admin04.RadioArki)