NEWS

Oknum Ustadz Diduga Lecehkan Santriwati, Polisi Bertindak Cepat ….

Keterangan : ilustrasi tentang kasu oknum ustat diduga lecehkan santriwati (sumber. polda NTB)

Mataram. Radio Arki – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum ustadz berinisial AF. Dugaan pelecehan ini diduga menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren yang berlokasi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

AF, yang diketahui mengajar di pesantren tersebut, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan lingkungan sekitar dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan atau tekanan dari pihak mana pun.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan. Sejumlah prosedur hukum tengah dijalankan, termasuk permintaan visum terhadap korban, pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan bukti-bukti relevan lainnya.

“Kami belum menetapkan status hukum terhadap terduga pelaku karena proses penyelidikan masih berlangsung. Semua langkah kami ambil berdasarkan aturan yang berlaku dan dengan prinsip kehati-hatian,” jelas AKP Regi dalam keterangan persnya kepada media, Senin (21/4).

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh sebelum ada kejelasan dari hasil penyelidikan resmi. Di sisi lain, mereka mengimbau agar korban atau siapa pun yang mengetahui kejadian serupa tak ragu untuk melapor.

Kasus ini pun menambah daftar kekhawatiran atas praktik kekerasan seksual yang dapat terjadi bahkan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan mendidik. Untuk itu, orang tua, pengelola pesantren, dan masyarakat luas perlu diingatkan untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta membuka ruang aman bagi anak-anak untuk bersuara. Kepolisian Daerah NTB pun juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Bila terbukti bersalah, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu. Kekerasan seksual adalah kejahatan serius dan harus ditindak tegas. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

HMI KSB : Penegak Hukum Harus Lebih serius Tangani kasus Korupsi

ArkiFM Friendly Radio

Mutasi Belum Disesuaikan Dengan OPD Baru

ArkiFM Friendly Radio

Gaya ‘Jamaq’ Fud Aher, Kesederhanaan yang Dibutuhkan Rakyat Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page