NEWS

Rp 39 Milyar Dana KUR BUMN di Bima ‘Disulap’, 9 Nama Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Bima, NTB – Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang semestinya menjadi penyelamat dan penggerak ekonomi rakyat kecil, justru diduga disalahgunakan dalam skema korupsi yang rapi dan terstruktur. Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR tahun 2021 dari sebuah bank BUMN, dengan nilai kerugian negara yang mencengangkan yaitu mencapai Rp 39 miliar.

Dalam keterangan terbaru, polisi mengaku telah menetapkan sembilan nama sebagai calon tersangka baru. Mereka terdiri dari eks pimpinan bank, koordinator lapangan penyalur dana, hingga satu nama yang pernah duduk di kursi legislatif sebagai anggota DPRD Bima.

“dari hasil gelar perkara bersama Polda NTB, kita tetapkan (tersangka),” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan, pada Selasa (22/4/2025) malam.

Sembilan orang yang disebut itu berinisial MA, D, IM, EH, I, IS, MI, SR, dan D (mantan anggota DPRD). MA sendiri adalah mantan Kepala Cabang Bank BUMN di Bima, sedangkan D menjabat sebagai mantan Wakil Kepala Cabang. IM diketahui adalah eks Kepala Bagian Kredit. Enam lainnya adalah Koordinator Collection Agent (CA), pihak yang bertugas menyalurkan dana KUR ke masyarakat penerima.

Salah satu dari para koordinator itu diduga memiliki peran sentral, karena selain bertugas menyalurkan dana, juga diduga melakukan pemotongan dana dalam bentuk barang kepada penerima KUR.

Kasat Reskrim Polres Kota Bima, AKP Dwi Kurniawan,

“Salah satu dari mereka adalah mantan anggota DPRD, tapi sudah tidak aktif,” kata Dwi menegaskan.

Modus Pemotongan Dana: Barang Ganti Uang

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah penerima KUR tahun 2021. Mereka mengaku menerima pinjaman dana senilai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Namun, sebelum dana benar-benar cair dan bisa digunakan, sebagian dari jumlah tersebut telah “dipotong” oleh oknum penyalur dalam bentuk barang. Nilainya tak main-main—mencapai Rp 11 juta per orang.

Alih-alih menerima dana tunai, penerima justru dibekali barang seperti pupuk atau alat pertanian. Bahkan barang yang diberikan pun tak sesuai jumlah yang dijanjikan.

“Misalnya, harusnya dapat 10 karung pupuk, tapi kenyataannya hanya dikasih 7 atau 8 karung,” terang Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, dalam pernyataannya yang sempat disampaikan pada Agustus 2022 lalu.

Dari total dana yang dikucurkan pihak bank, ada sekitar Rp 39 miliar untuk 1.634 penerima, dan ada sekitar Rp 4 miliar diduga “disunat” oleh oknum koordinator dalam bentuk pemotongan barang. Hasil audit dari BPKP Provinsi NTB memperkuat dugaan korupsi yang terjadi. Penyidik kini bersiap memanggil para calon tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, serta mulai menyiapkan proses penyitaan sejumlah barang bukti.

Tak hanya itu, untuk memastikan nilai kerugian negara secara tepat, penyidik akan kembali melibatkan BPKP dalam audit lanjutan. Proses hukum terus berjalan, dan publik kini menantikan ketegasan aparat dalam mengusut tuntas kasus yang melibatkan dana rakyat ini. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

KPM Berperan Penting Cegah Stunting di Desa

ArkiFM Friendly Radio

105 Pejabat Eselon III dan IV Lingkup KSB dimutasi

ArkiFM Friendly Radio

DPRD KSB Mendesak Operator Batu Hijau Lakukan ‘Pemutihan’ Eks Karyawan

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page