NEWS

Rudapaksa Anak Kandung Hingga Melahirkan, Seorang Ayah Di Loteng Ditahan….

keterangan : Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun,

Lombok Tengah, Radio Arki – Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) menetapkan seorang pria berinisial K (61), warga Kecamatan Batukliang Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri, RI (21). Perbuatan pelaku tidak hanya mencoreng nilai-nilai kemanusiaan dan keluarga, namun juga berdampak berat terhadap kondisi fisik dan psikologis korban, yang saat ini telah melahirkan seorang bayi hasil dari kejahatan tersebut.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban melahirkan dan mengungkapkan identitas ayah biologis dari bayi yang dilahirkannya kepada saudara tirinya. Pengakuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah.

Menurut keterangan resmi dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, tindakan asusila tersebut telah dilakukan oleh tersangka sebanyak lima kali sejak bulan Agustus 2024. Dalam setiap aksinya, tersangka diduga menggunakan ancaman kekerasan fisik serta tekanan psikologis guna memaksa korban untuk menuruti kehendaknya.

“Korban mengaku diancam akan dibunuh apabila menolak permintaan pelaku. Selain itu, pelaku juga kerap menyudutkan korban secara emosional dengan menyebutnya sebagai anak durhaka jika tidak memenuhi keinginannya,” ujar Iptu Luk Luk Il Maqnun dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/04).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Tersangka akhirnya ditangkap dan ditahan pada tanggal 21 April 2025 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa perkara ini akan ditangani secara serius, mengingat sensitivitas serta dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan.

Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan dari pihak berwenang, termasuk bantuan psikologis dan perlindungan hukum. Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa bayi yang dilahirkan korban akan mendapat perhatian khusus dalam upaya pemenuhan hak-haknya sebagai anak.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga, yang ironisnya seharusnya menjadi tempat perlindungan paling utama bagi anak. Oleh karena itu, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak diam terhadap kekerasan, khususnya yang terjadi dalam lingkungan keluarga. Keberanian korban untuk mengungkap kebenaran merupakan langkah penting dalam upaya penegakan keadilan,” tegas Iptu Luk Luk.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan perempuan, serta menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa kejahatan seksual, dalam bentuk apa pun, tidak dapat ditoleransi. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Lomba Sepatu Roda Diharapkan Bisa Dorong Promosi Pariwisata KSB

ArkiFM Friendly Radio

Diskominfo Sumbawa Barat Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Tua Nanga Siapkan Rp 171 Juta Untuk Programkan Pestisida Gratis

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page