Keterangan : Bupati Sumbawa, Syarafyuddin Jarot saat hadir di acara halal bi halal PWI Sumbawa
Sumbawa. Radio Arki – Bupati Sumbawa, Drs. H. Syarifuddin Jarot, M.Si., menegaskan bahwa proses mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, mutasi merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan, sehingga harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian serta berdasarkan pertimbangan kompetensi setiap individu.
Dalam keterangannya saat hadir di acara Halal bi Halal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbawa, di Media Center PWI Sumbawa, Bupati Jarot menekankan bahwa setiap proses mutasi harus melalui tahapan evaluasi dan seleksi yang ketat. Tujuannya adalah agar pejabat yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan jabatan dan mampu menjalankan tugas secara optimal.
“Mutasi itu harus dilakukan dengan hati, tidak bisa sembarangan. Kita harus mempertimbangkan betul kompetensi dari setiap pejabat. Proses ini memerlukan waktu karena harus melalui seleksi yang matang. Tidak cukup hanya melihat pengalaman, tapi juga potensi dan kecocokan dengan posisi yang ada,” ujar Jarot.
Ia menyebutkan, prinsip yang dipegang oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam proses mutasi adalah The Right Man in The Right Place, yakni menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Prinsip ini dinilainya penting untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan pencapaian target pembangunan daerah. Ia pun menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa mutasi akan dilakukan segera setelah Lebaran, Bupati meluruskan bahwa pernyataan tersebut seringkali disalahartikan. Ia menjelaskan bahwa pasca-Lebaran barulah tahapan perencanaan mutasi dimulai.
“Kemarin memang diberitakan bahwa mutasi pejabat akan dilakukan sehabis Lebaran. Yang sebenarnya terjadi adalah, setelah Lebaran baru kita mulai merancang mutasi itu. Kita identifikasi dulu posisinya, kita analisa siapa yang cocok, dan setelah semua posisi fix, sesuai dengan kompetensi masing-masing, baru kita ajukan permohonan persetujuan ke Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Bupati juga menekankan bahwa mutasi tidak boleh dilakukan atas dasar suka atau tidak suka, melainkan murni atas kebutuhan organisasi dan kapabilitas pegawai. Oleh karena itu, proses ini bisa memakan waktu yang cukup lama, namun diyakini akan menghasilkan penempatan yang lebih tepat dan berdampak positif bagi jalannya pemerintahan.
“Semua ini demi kebaikan bersama. Kita ingin birokrasi yang profesional, dinamis, dan adaptif. Maka, mutasi adalah bagian dari penyegaran dan penguatan, bukan sekadar perpindahan posisi,” tandasnya. (Admin01. Radio Arki)