Keterangan : Ilustrasi narkoba (sumber.halodoc)
Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor Sumbawa Barat melalui Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu malam, 23 April 2025, sekitar pukul 23.10 WITA, dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan di sebuah gang di Dusun Krato, Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial R (31) dan S (42), merupakan warga Dusun Gelampar, Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Alas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., segera menginstruksikan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dalam pemeriksaan, R dan S mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial M yang berdomisili di Kecamatan Alas. Barang haram tersebut diketahui merupakan pesanan dari seorang pria berinisial MT, warga Dusun Krato, Desa Tepas. R dan S ditugaskan untuk mengambil dan mengantarkan sabu tersebut kepada MT. Namun, saat tiba di lokasi penyerahan, keduanya langsung diamankan oleh petugas.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika, sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“kami berkomitmen untuk terus memberantas peradaran narkoba di wilayah hukum polres Sumbawa. Kami juga menga masayarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,”tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat guna menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp13,333 miliar.
Penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak kepolisian menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya memerangi narkotika demi mewujudkan generasi yang bersih dan bebas dari pengaruh zat berbahaya tersebut. (admin01. Radio Arki)