NEWS

Kontroversi Mutasi Pemda KSB, PKKP Undova Bakal Lapor Ombudsman

Keterangan : Mustakim Patawari, ketua PKKP Undova

Sumbawa Barat – Kebijakan mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) baru-baru ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari Pusat Kajian Kebijakan Publik (PKKP) Universitas Cordova. Lembaga bentukan civitas akademika Undova itu menilai bahwa kebijakan mutasi tersebut berpotensi mengandung unsur balas dendam dan penyalahgunaan wewenang. Untuk itu perlu dilaporkan kepada ombudsmen.

Ia menyebut, salah satu hal yang menjadi sorotan utama dalam mutasi ini adalah penempatan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ke sekolah yang ternyata sudah tidak beroperasi atau bahkan sudah ditutup. Menurutnya Ini adalah indikasi yang sangat mencurigakan. Karena penempatan pegawai di lokasi yang tidak relevan.

“mutasi ini sangat kuat diduga tidak didasarkan pada kebutuhan dan efisiensi kerja, melainkan lebih kepada tujuan yang tidak jelas,” ungkap Mustakim, ketua PKKP Undova.

PKKP Undova juga menegaskan bahwa kebijakan mutasi Pemda ini berpotensi menjadi alat untuk penyalahgunaan kekuasaan dan dapat merugikan masyarakat. Ia khawatir jika mutasi ini dilakukan dengan dasar balas dendam atau kepentingan politik, maka hal ini bisa menciptakan ketidakadilan dan merusak profesionalisme dalam birokrasi pemerintahan.

“Kami akan Analisa dan pelajari untuk melaporkan secara resmi kepada Ombudsman, untuk meminta investigasi terhadap kebijakan mutasi ini. Kami berharap Ombudsman dapat memberikan perhatian serius terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam aksi yang digelar oleh salah elemen Masyarakat baru-baru ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Mulyadi, memberikan tanggapan mengenai mutasi tersebut. Mulyadi menjelaskan bahwa mutasi adalah hal yang lumrah dalam birokrasi pemerintahan. Namun, ia juga mengakui bahwa mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan permintaan langsung dari pimpinan daerah.

“Mutasi adalah hal yang biasa dilakukan dalam pemerintahan untuk memperbarui struktur dan kinerja organisasi. Tapi saya juga tidak menampik bahwa keputusan ini adalah permintaan pimpinan,” kata Mulyadi.

Meski demikian, pernyataan Mulyadi tidak mampu meredakan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan adanya muatan politik dalam kebijakan tersebut. Banyak pihak berpendapat bahwa penempatan pejabat dalam posisi yang tidak sesuai dengan fungsi atau kebutuhan yang ada bisa merusak efisiensi kerja pemerintahan dan menurunkan kualitas pelayanan publik. (Admin01. Radio arki)

Related posts

Rencana Pembangunan Bandara di Desa Kiantar Mulai Disosialisasikan

Diiringi Ribuan Massa ke KPU, Demokrat KSB Bidik Kursi Pimpinan DPRD

ArkiFM Friendly Radio

Bawaslu NTB Atensi Keterlibatan ASN Di Pilgub

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page