NEWS

Buronan Curanmor Lintas Pulau Ditangkap, Sempat Sembunyi di Bali

Keterangan : tersangka yang telah ditahan polres KSB bersama barang bukti

Sumbawa Barat, NTB – Setelah sempat melarikan diri ke Pulau Bali, seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya berhasil dibekuk Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat. Penangkapan terhadap pria berinisial AA alias A (31), warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang, dilakukan pada Selasa, 29 April 2025 di wilayah Sumbawa Besar.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor Honda Vario yang terjadi pada Desember 2024 lalu. Korban, Indah Dugi C., melaporkan bahwa motornya raib saat diparkir di garasi rumahnya di Kelurahan Bugis.

Tim Opsnal Satreskrim yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, termasuk menganalisis bukti digital melalui metode forensik. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas tersangka AA, yang diketahui telah melarikan diri ke Bali usai menjual motor curian tersebut ke wilayah Sumbawa.

Keterangan : Tim Puma Satreskrim Polres Sumbawa Barat bersama buronan curanmor lintas pulau (sumber . polres KSB)

“Setelah dilakukan pelacakan dan pemantauan selama beberapa bulan, kami memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali dan berada di wilayah Kabupaten Sumbawa. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Kadek.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi DR 5175 CE kini telah diamankan pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kendaraan di dalam box sayap motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Saat ini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tahanan dan mendekam di sel Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat AKP Zainal Abidin, S.H. mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di malam hari. “Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat aman untuk mencegah aksi kriminal,” pesannya. (admin01. Radio Arki)

Related posts

H – 1 Pencoblosan, Logistik 193 TPS di KSB Didistribusikan

ArkiFM Friendly Radio

Kunjungi Lombok, Kepala BNPB RI Ingatkan Potensi Bencana

ArkiFM Friendly Radio

Bendungan Bintang Bano Sementara Ditutup

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page