Keterangan : ilustrasi anggota polisi aniaya tahanan (sumber. jabarnews)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Seorang oknum anggota Polres Sumbawa Barat berinisial K diduga melakukan pelanggaran hukum serius berupa penganiayaan dan pemerasan terhadap delapan orang tahanan yang sedang menjalani proses hukum di rumah tahanan (rutan) setempat. Kasus ini terungkap, setelah para tahanan itu memberikan keterangan langsung saat dikunjungi wartawan media ini.
“Setelah kami dipukuli, lagi kami diperas,” ungkap seorang tahanan, yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini, kepada www.arkifm.com
Ia menjelaskan, kejadian ini bermula ketika seorang petugas menemukan delapan unit handphone (HP) yang tersimpan di laci meja petugas Tahti (Tahanan dan Barang Bukti). Setelah ditelusuri, diketahui bahwa HP tersebut merupakan milik delapan tahanan yang secara tidak semestinya berhasil membawa masuk dan menggunakan perangkat tersebut di dalam rutan. Peristiwa ini terjadi akibat kelalaian petugas jaga yang semestinya mengamankan barang-barang tahanan sejak awal.
HP tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Kepala satuan tahanan dan barang bukti untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur internal. Namun, alih-alih diproses secara administratif, insiden ini berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum anggota berinisial K. Dengan dalih sebagai bentuk “pendisiplinan”, K diduga menganiaya delapan tahanan tersebut secara fisik.

Tak hanya sampai di situ, para tahanan mengaku kembali dimintai uang oleh oknum tersebut setelah penganiayaan berlangsung, dengan alasan agar pemukulan tidak berlanjut.
“Kami diminta uang, katanya supaya tidak dipukul lagi,” kata salah satu tahanan lainnya. Bahkan, beberapa hari kemudian, permintaan serupa kembali terjadi, dengan ancaman penganiayaan ulang apabila permintaan tidak dipenuhi.
Praktik kekerasan dan pemerasan seperti ini jelas bertentangan dengan hukum dan mencederai prinsip-prinsip penegakan keadilan serta hak asasi manusia. Rutan, sebagai bagian dari institusi hukum, seharusnya menjadi tempat yang aman dan menjunjung tinggi proses hukum secara profesional, bukan tempat bagi praktik kekerasan yang tidak beradab.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat yang saat ini menjabat, AKBP Zulkarnaen, menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius.
“Petugas tersebut akan kami panggil dan periksa,” tegas AKBP Zulkarnaen ketika dimintai keterangan. Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan oleh anggotanya sendiri. Perlu diketahui, insiden ini terjadi pada masa kepemimpinan Kapolres sebelumnya. Namun, pihak Polres saat ini berkomitmen untuk tetap menuntaskan dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu. (DK/Admin01. Radio Arki)