Keterangan : TGB, Dr. Zainul Majdi usai menggelar pemeriksaan di kejati NTB
Mataram – Tuan Guru Bajang (TGB) atau Dr. Zainul Majdi, Selasa (6/5) siang tadi memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan keuangan dalam proyek NTB Convention Center (NCC) yang gagal dibangun dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan, TGB memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengungkapkan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik adalah tentang Surat keputusan dirinya terhadap hal tersebut disaat dirinya menjadi orang nomor satu di NTB ini. Meski demikian ia mengaku bahwa sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada penyidik yang memiliki kewenangan untuk mengkaji dan merekonstruksi fakta.
“Prihal pemeriksaan ini, saya serahkan kepada penyidik yang bisa melihat dan merekonstruksi fakta. Tetapi secara pribadi, saya pastikan bahwa semua yang berkaitan dengan pembangunan saat itu sudah dijalankan sesuai dengan kewenangan, prosedur, administrasi, tidak melawan hukum, dan tidak merugikan keuangan negara,” ujar TGB.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan Kejati NTB atas dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran dalam proyek tersebut. Sementara itu, pihak kejaksaan tinggi dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemeriksaan TGB masih dalam status sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dalam proyek NTB Convention Center (NCC) yang sebelumnya telah menetapkan mantan sekretaris daerah NTB dan direktur PT Plaza Lombok.
Seperti diketahui, dalam keterangan resmi kepalan Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon yang dilansir www.detik.com tertanggal 17 Pebruari 2025 lalu menyatakan bahwa sangat mungkin tersangka dalam kasus tersebut bertambah.
“Kita lihat perkembangan pemeriksaan dan persidangan. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lagi). Apakah berkembang ke pihak lain,” katanya kepada awak media di Kantor Kejati NTB, Senin (17/2/2025). (Admin01. Radio Arki)