Sumbawa Barat. Radio Arki — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman kantor Kejari Sumbawa Barat, Rabu pagi, 7 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 39 perkara yang telah inkracht selama periode Januari hingga April 2025. Rinciannya mencakup 26 perkara narkotika, 1 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 12 perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
“Ini adalah salah satu tugas kami ketika sebuah perkara telah berkekuatan hukum tetap. Ada beberapa jenis putusan, di antaranya dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk negara, dan dimusnahkan. Hari ini, kita laksanakan yang dimusnahkan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 112 klip dengan total berat 297,48 gram, 25 unit handphone, 1 bilah senjata tajam, serta 43 potong pakaian dan berbagai alat pakai narkotika seperti bong, sumbu, korek api, dan klip plastik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu dilarutkan dalam air dan diblender. Pakaian, bong, dan sumbu dibakar hingga tak bersisa. Korek api dihancurkan dengan palu. Sedangkan handphone dan senjata tajam dipotong-potong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa digunakan kembali.
Kajari menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak boleh ditunda terlalu lama setelah putusan inkracht. “Ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan atau perubahan bentuk barang bukti yang berpotensi menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, pihak Kejari turut mengundang berbagai instansi untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BNN Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Badan Kesbangpol, perwakilan Kodim 1628, perwakilan Polres, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban atas penanganan perkara pidana umum oleh Kejaksaan, sekaligus komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” tutup Kajari. (Admin02.RadioArki)