Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat resmi melimpahkan perkara kekerasan terhadap anak ke pengadilan dengan tersangka seorang oknum kepala sekolah berinisial M ke tahap penuntutan, setelah upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) tidak membuahkan hasil.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, S.H, menjelaskan bahwa pada hari Senin, 5 Mei 2025, Kejaksaan telah menerima pelimpahan atas perkara kekerasan terhadap anak atas nama tersangka M. Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Tersangka M diduga melanggar ketentuan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia didakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi pada tanggal 2 September 2024 di Desa Meraran, Kecamatan Seteluk.
Menurut uraian singkat perkara, korban yang masih berusia anak-anak, DKM, bersama teman-temannya saat itu pergi ke kebun untuk memetik kelapa. Secara tidak sengaja, salah satu buah kelapa yang mereka petik jatuh dan mengenai tubuh tersangka M.
“Merasa kesal, tersangka kemudian mengambil ranting kayu dan memukul korban pada bagian punggung. Korban yang ketakutan dan kesakitan pun langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” beber Benny.
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sempat mengupayakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Proses mediasi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Rizki Taufani, S.H., Kasi Intel sekaligus Jaksa Penuntut Umum Benny Utama, S.H., Jaksa Pahrul Taufik Dalimunthe, S.H., serta pihak desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tersangka, korban, dan kedua orang tuanya.
“Upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Karena itu, penyelesaian melalui restorative justice tidak dapat dilakukan,” ungkap Benny.
Dengan gagalnya mediasi tersebut, Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, yakni melimpahkan perkara ke pengadilan guna dilakukan penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Admin02.RadioArki)