Sumbawa Barat. Radio Arki – Wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat atau yang lebih familiar di masyarakat disebut dengan ‘Perda Miras’, kembali menjadi sorotan publik.
Namun hingga saat ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Andi Laweng, SH., MH., menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi dari DPRD apakah rencana revisi perda tersebut akan dilanjutkan atau tidak.
“Rencana revisi perda tersebut belum kami bahas lagi. Belum ada draft-nya juga. Apakah mau dilanjutkan atau tidak, belum ada keputusan DPRD,” ujar Andi Laweng saat wawancarai arkifm.com terkait update rencana revisi Perda, Sabtu siang, 17 Mei 2025.
Politisi PKB itu menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pembahasan kebijakan publik sangat penting. Masukan dari diskusi yang terus digelar belakangan ini akan menjadi bagian dari pertimbangan DPRD jika wacana revisi tersebut berlanjut.
“Hasil dari acara ini (kajian akademis di Sekretariat BEM Undova), juga akan menjadi bagian yang akan kita pertimbangkan dalam proses kedepannya,” jelasnya.
Terkait kekhawatiran sebagian pihak bahwa revisi perda ini bisa membuka jalan legalisasi miras, Andi membantah tegas.
Ia menyebutkan bahwa semangat dari rencana revisi jika pun dilanjutkan nantinya, adalah untuk memperkuat perda dengan memperluas cakupan penyakit masyarakat yang belum diatur, seperti narkotika, judi online, pinjaman online ilegal, hingga prostitusi daring.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa seluruh proses masih sangat awal dan belum mengarah pada tahapan pembahasan resmi di DPRD. Draft revisi pun hingga kini belum ada, sehingga masyarakat masih memiliki ruang yang luas untuk memberikan masukan.
“Kalau masyarakat memang menolak, tentu itu akan menjadi pertimbangan serius bagi kami di DPRD. Tidak ada satu pun proses legislasi yang boleh menutup diri dari partisipasi publik,” tandasnya.
Sebelumnya, wacana revisi ‘Perda miras’ di DPRD KSB tuai penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya organisasi mahasiswa, ulama, organisasi masyarakat, dan organisasi kepemudaan di Sumbawa Barat. Mereka menilai bahwa revisi ini berpotensi menjadi celah bagi legalisasi miras dan mengakomodasi kepentingan tertentu. (Admin02.RadioArki)
HMI KSB Kritisi Rencana Revisi Perda Miras di DPRD: Ciderai Nilai Sosial dan Agama