Keterangan table : rekapitulasi dana transfer pusat kepada daerah yang ada di NTB, data ini menjadi dasar persentase perhitungan ADD tahun 2025.
Sumbawa Barat. Radio Arki – Pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 diduga terdapat kekurangan sebesar Rp 100 Milyar lebih. Menyikapi hal tersebut Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Sumbawa Barat, Mustakim, menyatakan keprihatinannya atas dugaan kekurangan pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD tahun 2025. Padahal dana transfer dari daerah kepada desa tersebut bisa memberikan dampak yang besar untuk kemajuan pembangunan di desa.
“ADD itu adalah hak desa yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Jangan sampai hak desa justru disunat, dan dinyatakan telah sesuai hanya dengan dalih-dalih administratif seperti evaluasi APBD atau opini WTP dari BPK. Itu tidak relevan,” tegas Mustakim.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, pemerintah daerah wajib mengalokasikan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima. Namun, berdasarkan data yang dihimpun media ini,, alokasi untuk tahun 2025 tidak memenuhi ketentuan tersebut, dan kondisi serupa juga pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu 2021 hingga 2023.

“Ini bukan kali pertama terjadi. Selama tiga tahun berturut-turut, alokasi ADD tidak pernah mencapai angka minimal 10 persen. Ini jelas-jelas merugikan desa,” ungkapnya.
Mustakim juga menyoroti fakta bahwa desa selama ini menerima banyak mandat atau program dari pemerintah daerah, namun dengan alokasi anggaran yang terbatas, pelaksanaan di lapangan menjadi tidak maksimal. Hal ini, menurutnya, menghambat kemajuan dan kemandirian desa.
Alokasi ADDdi tahun 2025 untuk seluruh desa di KSB hanya sebesar Rp 61 miliar lebih. Jumlah ini diduga tidak memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 72 Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa besaran ADD yang dialokasikan pemerintah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dalam satu tahun anggaran. Sementara berdasarkan data Kementerian Keuangan dalam dokumen Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2025, diketahui bahwa KSB menerima DAU sebesar Rp 454 miliar dan DBH sebesar Rp 1,2 triliun. Tentu jika mengacu pada aturan itu, seharusnya ADD yang dialokasikan untuk desa mencapai Rp 160 miliar.
Sebelumnya, menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KSB, Abdul Hamid, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis mendalam terhadap data yang ada. Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa alokasi ADD KSB selama ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai aturan, mestinya ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Faktanya, beberapa tahun terakhir KSB selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Evaluasi APBD oleh provinsi juga berjalan normal. Tetapi tentu kami akan analisa kembali. Jika memang aturan tegas menyebut angka minimal seperti itu, daerah pasti akan mematuhinya,” pungkas, Abdul Hamid. (admin01. Radio Arki)