Keterangan poto : Kepala dinas DPMDes Sumbawa Barat, Abdul Hamid, S.Pd., MM saat diwawancarai media ini, di ruang kerjanya, Selasa 3 Juni 2025. (sumber. arki)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun anggaran 2025 menuai sorotan. Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun media ini, alokasi ADD untuk seluruh desa di KSB hanya sebesar Rp 61 miliar lebih. Jumlah ini diduga tidak memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 72 Undang-Undang tersebut dan aturan pelaksanaannya, berikut dengan aturan terbaru tentang desa disebutkan bahwa besaran ADD yang dialokasikan pemerintah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dalam satu tahun anggaran. Sedangkan berdasarkan data dari Kementerian Keuangan dalam dokumen Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun 2025, diketahui bahwa KSB menerima DAU sebesar Rp 454 miliar dan DBH sebesar Rp 1,2 triliun sehingga jika dikalkulasikan DAU dan DBH menjadi Rp 1,6 triliun. Untuk itu jika mengacu pada aturan yang ada, seharusnya ADD yang dialokasikan untuk desa mencapai Rp 160 miliar.

Perbedaan yang cukup signifikan antara kewajiban alokasi dan realisasi tersebut menimbulkan kekhawatiran berpotensi adanya pelanggaran regulasi. Bahkan, jika terbukti tidak mematuhi aturan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menunda atau mengurangi penyaluran DAU ke KSB.
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) melalui Bendaharanya, Jayadi SH membeberkan bahwa, pengalokasi ADD untuk desa di KSB memang dalam beberapa tahun terakhir kadang tidak sesuai aturan yang ada. Bahkan berbagai komunikasi telah berusaha dilakukan untuk mendorong penerapan aturan itu.
“sudah pernah kami komunikasi dengan dinas, kebutulan saat itu di forum diskusi tentang itu, tetapi pemerintah derah tidak memberikan penjelasan yang konkrit. Jadi kami berharap ini bisa menjadi atensi ke depan,”bebernya, Selasa 3 Juni 2025, siang tadi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) KSB, Abdul Hamid, S.Pd., MM menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis mendalam terhadap data yang ada. Meski demikian, ia tetap meyakini bahwa alokasi ADD KSB selama ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau tidak sesuai aturan, mestinya ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Faktanya, beberapa tahun terakhir KSB selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Evaluasi APBD oleh provinsi juga berjalan normal. Tetapi tentu kami akan analisa kembali. Jika memang aturannya tegas dan tidak ada penjelasan lain yang menyebut angka minimal seperti itu, daerah pasti akan mematuhinya,” pungkas, Abdul Hamid. (Admin01. Radio Arki)