NEWS

Appraisal Bungkam Saat Dikonfirmasi, Polres Siap Gelar Perkara Kasus Lahan Jalan Senayan–Lamusung

Keterangan poto : Kasat reskrim Sumbawa Barat, IPTU Kadek Swadaya Atmaja saat dikonfirmasi media ini, di ruang kerjanya (sumber. arki)

Sumbawa Barat. Radio Arki –  Penanganan kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dalam pembebasan lahan proyek jalan Senayan-Lamusung terus berproses dan memasuki babak penting. Polres Sumbawa Barat menyatakan kesiapannya untuk menggelar gelar perkara. Sementara pihak appraisal, Muhammad Jan, SE., M. Ak., MAPPI yang ditunjuk dalam proyek ini masih bungkam dan tidak mau memberikan keterangan, apalagi menunjukkan dokumen resmi tentang hasil perhitungan tersebut.  

Seperti diketahui, pihak appraisal memiliki peran sentral dalam menentukan nilai tanah. Untuk itu ketika tak satu pun jawaban diberikan, baik secara langsung maupun melalui perwakilan resmi semakin memunculkan pertanyaan besar. Padahal, klarifikasi dari appraisal dinilai penting untuk menjawab tanda tanya publik terkait ketimpangan nilai tanah dalam satu kawasan yang memicu dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pembebasan lahan.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Kadek Swadaya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan gelar perkara ke Polda NTB.

Kami menunggu arahan. Jika gelar perkara dilaksanakan di Polres, kami siap. Kalau diarahkan ke Polda, kami juga siap hadir dengan seluruh dokumen dan hasil penyelidikan,” ujarnya.

Kepala dinas PUPR Sumbawa Barat. Sahril, ST saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (sumber. radio arki)

Sejauh ini, penyelidikan telah melibatkan sejumlah pihak termasuk pelapor dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selanjutnya proses penyelidikan masih terus berjalan dan akan terus dikembangkan. Karena awal dari laporan yang disampaikan adalah, pelapor merasa dirugikan oleh proses ganti rugi yang dianggap tidak transparan dan mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen dan termasuk penipuan penggelapan.

Ketertutupan appraisal terhadap permintaan konfirmasi dari media ini menambah panjang daftar pertanyaan yang belum terjawab. Sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penilaian lahan, publik berharap appraisal bersikap terbuka dan memberikan penjelasan demi transparansi. Apalagi pihak Dinas pekerjaan Umum Sumbawa Barat yang ditemui media ini mengaku bahwa kewenangan tentang penentuan harga, itu murni berdasarkan perhitungan appraisal, sehingga pihaknya tidak bisa menunjukkan dokumen resmi tentang hasil perhitungan Apraisal.  

“ kalau tentang pembebasan itu sudah sesuai, dan tentang harga itu adalah kewenangan appraisal. Jadi bisa tanya appraisal tentang itu,”terang kepala dinas PUPR KSB, Sahril, ST, di ruang kerjanya, Senin 26 Mei 2025. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Pasukan Pemukul Korem 162 WB Meriahkan HUT Bhayangkara ke 73

ArkiFM Friendly Radio

Puluhan Ribu Mahasiswa di Mataram Aksi Tolak Omnibus Law

ArkiFM Friendly Radio

PT Bima Oil Internusa Pastikan Distribusi BBM Industri Sesuai Standar dan Regulasi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page