Foto: ilustrasi (doc: rm.id)
Sumbawa Barat. Radio Arki – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang memutasi sebanyak 31 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke sejumlah lembaga pendidikan menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KSB.
Kebijakan tersebut dinilai tidak logis dan berpotensi menimbulkan gangguan, baik terhadap fungsi keamanan dan ketertiban umum, maupun terhadap kualitas proses pendidikan di sekolah.
Ketua Komisi I DPRD KSB, Mohammad Hatta, menyoroti bahwa langkah memindahkan personel Satpol PP ke jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), merupakan keputusan yang tidak didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan kebutuhan sektor pendidikan.
“Kami menilai kebijakan mutasi 31 anggota Satpol PP ke sekolah, termasuk ke TK, SD, dan SMP, sangat tidak rasional. Seorang tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi khusus untuk bisa mengajar dan membentuk karakter anak-anak,” tegas Hatta, saat konferensi pers komisi I, Rabu, 14 Mei 2025.
Ia mengingatkan bahwa pendidikan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan proses penting dalam pembentukan karakter generasi muda yang memerlukan pendampingan dari tenaga profesional di bidangnya. Penempatan personel yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, menurut Hatta, dapat berdampak buruk terhadap kualitas pembelajaran dan perkembangan peserta didik.
Lebih lanjut, Komisi I DPRD KSB juga menyoroti dampak serius dari kekosongan posisi di tubuh Satpol PP akibat kebijakan mutasi ini. Hatta menyebutkan bahwa Satpol PP merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Ketiadaan pengganti untuk personel yang dimutasi menyebabkan berkurangnya kekuatan di lapangan secara drastis.
“Yang lebih mengkhawatirkan lagi, pemindahan ini dilakukan tanpa adanya pengganti. Ini berarti kekuatan Satpol PP kita di lapangan berkurang drastis. Padahal mereka adalah ujung tombak pengamanan dan penegakan aturan di daerah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan Satpol PP di tengah masyarakat sangat vital, terlebih di tengah dinamika sosial yang membutuhkan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban.
Dalam kesempatan tersebut, Hatta mengingatkan pentingnya penggunaan hak prerogatif oleh Bupati dan Wakil Bupati secara bijak dan terukur. Mutasi aparatur sipil negara (ASN), kata dia, seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis daerah dan kesesuaian kompetensi, bukan semata-mata untuk rotasi administratif tanpa kajian mendalam.
“Kami sangat berharap Bupati dan Wakil Bupati mengambil kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan riil daerah. Mutasi ASN harus didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan, bukan hanya rotasi semata,” katanya.
Untuk itu, Komisi I DPRD KSB secara tegas meminta agar 31 pegawai Satpol PP yang telah dimutasi untuk ditinjau ulang dan segera dikembalikan ke posisi semula, demi menjaga stabilitas keamanan dan kelancaran pelayanan publik. (Admin02.RadioArki)