NEWS

Gelar RDPU Bahas Kekurangan ADD Rp 100 Miliar, DPRD KSB: Akan Disesuaikan di APBD Perubahan

Keterangan Poto : RDPU dengan OPD dan DPRD tentang desa (sumber. Radio arki)

Sumbawa Barat. Radio Arki — Menyikapi isu kekurangan alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 yang disebut mencapai Rp 100 miliar oleh Asosiasi BPD Sumbawa Barat, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) langsung mengambil langkah proaktif dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait, Kamis 12 Juni 2025, di Kantor DPRD setempat.

Ketua Komisi II, Mustafa, mengungkapkan bahwa forum tersebut dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), Inspektorat, serta unsur terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, BPKD menegaskan bahwa tidak terdapat kekurangan dalam proses transfer anggaran dari pemerintah daerah ke desa.

“BPKD telah menjelaskan bahwa dalam penganggaran APBD murni 2025, pemerintah daerah masih menggunakan pagu indikatif yang didasarkan pada proyeksi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 600 miliar. Maka dari itu, ADD dialokasikan sebesar Rp 61 miliar atau 10 persen dari jumlah tersebut sesuai dengan amanat regulasi,” bebernya, kepada media ini, Jumat 13 Juni 2025 di ruang kerjanya.

Meski demikian, lanjutnya, berdasarkan data aktual dari Kementerian Keuangan, total nilai DAU dan DBH untuk KSB pada tahun 2025 tercatat melebihi Rp 1 triliun. Kondisi tersebut akan menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian alokasi ADD melalui mekanisme APBD Perubahan.

Penyesuaian akan dilakukan dalam APBD Perubahan. Jadi hak desa tetap akan ditransfer sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah provinsi juga melakukan evaluasi secara ketat terhadap seluruh komponen transfer dana, sehingga tidak mungkin terjadi pengurangan yang tidak sesuai koridor hukum.

Pernyataan ini menjadi respons atas kekhawatiran berbagai pihak, khususnya para kepala desa dan BPD terkait dugaan pengurangan hak keuangan desa. Komisi II DPRD KSB menegaskan bahwa seluruh proses akan tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

‘Sebenarnya gak sampai Rp 100 milyar, karena rincian DAU dan DBH KSB itu hanya sekitar Rp 1 triliun lebih. Yang jelas nanti disesuaikan,” pungkasnya. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Inovasi Forum YASINAN Masuk OGP, Vote Masyarakat Jadi Penentu

ArkiFM Friendly Radio

Bupati Ingatkan Pemdes Jangan Sampai Ada Gesekan dengan AGR

ArkiFM Friendly Radio

APRI KSB Gelar Aksi Tolak Hoax, Isu Sara dan Ujaran Kebencian

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page