NEWS

Kejari Lotim Dalami Dugaan Korupsi TIK SD: 38 Saksi Diperiksa, Chromebook Tak Sesuai Regulasi

Keterangan Poto : Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasito (sumber. UR Arki)

Selong. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 dengan total anggaran mencapai Rp3,24 miliar.


Penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 30 April 2025 dan kini memasuki hari ke-40. Hingga kini, sebanyak 38 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, terdiri atas 13 aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Lombok Timur, 5 ASN dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta 10 orang dari pihak swasta.


Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasito, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menyita 416 dokumen pengadaan dari pihak Dinas maupun rekanan penyedia barang. Selain itu, penyidik juga mengamankan tiga unit telepon genggam milik beberapa pejabat dan pihak swasta yang diduga terkait dalam kasus ini.


“Kami juga sudah melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi informasi untuk melakukan pengujian terhadap perangkat Chromebook yang diadakan pada tahun 2022. Hasil sementara menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara barang yang diterima dengan yang tertuang dalam dokumen pengadaan,” jelas Hendro, Selasa (10/6/2025).


Ia menegaskan, meski jumlah perangkat yang diterima sesuai, yakni sebanyak 4.230 unit untuk seluruh SD di Lombok Timur, namun perangkat tersebut diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Permendikbud, yang mewajibkan penggunaan Chromebook orisinal dan terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan.


“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses penyidikan masih berjalan, dan sampai saat ini belum ada kendala signifikan,” tambahnya.


Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan dan menelusuri potensi kerugian negara akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan tersebut. (UR. Radio Arki).

Related posts

Diduga Ada Proyek Double Pembayaran di Seteluk, DPU Malah Cuek

ArkiFM Friendly Radio

Anggaran Hibah Rp 50 Juta Posyandu Gotong Royong, Kabid H. Ropingi: Tidak Boleh Buat Gedung!

ArkiFM Friendly Radio

IKPI Lirik Sepakbola Sebagai Pembinaan Dini Siswa Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page