NEWS

Revisi Perda Penyakit Masyarakat Ditunda, DPRD Singgung Judi Online Jadi Alasan

Keterangan poto : suasana Rapat dengar pendapat DPRD KSB dengan Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat, Rabu 11 Juni 2025. (sumber arki)

Sumbawa Barat. Radio Arki – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penertiban Penyakit Masyarakat. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KSB, Andi Laweng, dalam rapat dengar pendapat bersama Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat, Rabu 11 Juni 2025, di gedung DPRD setempat.

 “tugas Bapemperda adalah melakukan evaluasi terhadap perda yang telah ditetapkan dan tidak berkesesuaian dengan keadaan. Seperti perda penyertaan modal dan termasuk perda 13 tahun 2018,” bebernya

Dalam catatan DPRD, ungkap Andi, problem peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang penertiban penyakit masyarakat belum sepenuhnya mengatur tentang jenis penyakit masyarakat yang belakangan berkembang. Sebut saja, salah satunya adalah judi online, padahal dampak yang terjadi terhadap tindakan ini bisa sangat serius. Belum lagi problem lainnya, yang jelas muatan revisi terhadap Perda 13 tahun 2018 oleh DPRD adalah untuk penguatan penerapan dan penyesuaian terhadap perkembangan kehidupan kekinian.

Keterangan poto : ketua Bapemperda DPRD KSB, Andi Laweng SH saat Rapat dengar pendapata dengan Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat (sumber. arki)

Meski demikian, setelah melihat adanya masukan dari berbagai elemen masyarakat, terutama ulama, tokoh masyarakat dan mahasiswa. Kemudaian DPRD melalui Badan Musyawarah telah memutuskan untuk menunda pembahasan peraturan tersebut sampai adanya masukan dari banyak pihak terutama ulama.

“di Banmus (badan musyawarah) kami sudah sepakat untuk melakukan penjadwalan ulang  sampai adanya masukan atau kajian dari para tokoh masyarakat dan ulama. Seperti naskah akadmik, kajian yuridis, sosiologis dan filosis akan kita sempurnahkan agar penerapan aturan bisa lebih kuat,”tegasnya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Sumbawa Barat yang terdiri dari 75 organisasi kemasyarakatan menyuarakan penolakan terhadap revisi peraturan daerah tersebut. Mereka menilai perubahan itu berpotensi mencederai semangat kehidupan sosial yang selama ini berakar kuat pada nilai-nilai Islam di Sumbawa Barat.  

Selanjutnya, menanggapi pernyataan DPRD Sumbawa Barat itu, Wakil Ketua Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) Sumbawa Barat, Muhammad Jafar Yusuf yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan apresiasi atas sikap lembaga wakil rakyat tersebut. Apa yang dilakukan oleh DPRD telah memperkuat tentang prinsip nilai yang menjadi semangat dorongan pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat.

Lebih lanjut, ia pun juga menyinggung lemahnya penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat. Hal tersebut menjadi catatan penting dari LATS tentang penerapan peraturan daerah tersebut.

“Pertama, prinsip lembaga adat adalah jangan ganggu perda 13 tahun 2018. Kedua, perkuat pol PP (Polisi Pamong Praja) dengan anggaran, sumber daya manusia termasuk sistemnya untuk dapat beroperasi setiap hari. Berikan keleluasan kepada pol pp dapat menjadi penyidik dan  menindak setiap penyakit masyarakat, sehingga mereka dapat menjadi penegak perda yang sebenarnya, agar masyarakat kita terayomi,”pungkasnya. (Admin01. Radio Arki)   

Related posts

IKPM Taliwang Bakal Awasi Oknum Pejabat ‘Kelayapan’ Di Klub Malam

ArkiFM Friendly Radio

Pemdes Sapugara Bree Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H

122 Jemaah Haji Tiba di KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page