Sumbawa Barat. Radio Arki – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat kembali menunjukkan upaya optimalisasi penerimaan daerah. Melalui kewenangannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari berhasil menagih denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) dengan total nilai mencapai Rp 670.109.975,04.
Penyerahan secara simbolis denda tersebut dilaksanakan pada Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Lantai 2 Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Penyerahan dilakukan oleh perwakilan PT. AMNT kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat.
Acara ini turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH, didampingi oleh Plh. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Andri Setiawan, SH, serta tim Jaksa Pengacara Negara.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Haerul, M.M, bersama Kepala Bapenda, Ari Hadiarta, ST., M.Si, beserta jajaran. Momentum ini menjadi simbol kuat sinergi antarlembaga dalam menegakkan kewajiban perpajakan dan memperkuat penerimaan asli daerah.
Penagihan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. Surat dengan nomor 900.1.3.2/01/SKK/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 itu memberi kuasa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam melakukan komunikasi, koordinasi, hingga mediasi dengan PT AMNT terkait kewajiban pembayaran denda atas keterlambatan pajak.
Menindaklanjuti SKK tersebut, pada 14 Mei 2025, Jaksa Pengacara Negara Kejari Sumbawa Barat memfasilitasi proses mediasi antara Bapenda dan PT AMNT. Dalam mediasi tersebut, dilakukan perhitungan denda secara akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hasilnya, PT AMNT dinyatakan wajib membayar denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Air Tanah dan PPJ sebesar Rp 670.109.975,04.
Komitmen PT AMNT untuk memenuhi kewajiban tersebut dibuktikan dengan pelunasan denda yang dilakukan pada 18 Juni 2025. Dana sebesar Rp 670.109.975 telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti konkret peran aktif JPN dalam mengamankan penerimaan negara, khususnya pajak daerah. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan antara Kejaksaan dan perangkat daerah dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menyangkut kepentingan keuangan negara atau daerah.
“Ini merupakan bagian dari fungsi perdata dan tata usaha negara Kejaksaan, khususnya dalam memberikan bantuan hukum dan tindakan hukum lain kepada institusi pemerintahan. Kami akan terus mendukung pemerintah daerah dalam upaya penegakan kewajiban perpajakan,” tegas Benny. (Admin02.RadioArki)
