Sumbawa. Radio Arki – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar Konsultasi Publik Kedua (KP-2) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026–2045, Selasa (26/8/2025), di Aula Le Grande Hotel Grand Samawa, Jalan Krangka Baja No. 12, Sumbawa Besar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, jajaran kepala OPD, camat se-Kabupaten Sumbawa, akademisi, tokoh masyarakat, pelaku usaha, LSM, serta insan media.
Dalam sambutannya, Bupati Jarot menegaskan bahwa RTRW 2026–2045 merupakan pedoman utama arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan perencanaan pembangunan spasial dan sektoral, penataan kawasan strategis, sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi Sumbawa.
“RTRW ini menjadi acuan penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta jaminan pemberian izin lokasi untuk aktivitas investasi dan bisnis sesuai keunggulan wilayah,” kata Bupati Jarot.

Ia menekankan, Pemkab Sumbawa berkomitmen mendorong pembangunan wilayah yang berpihak pada kebutuhan masyarakat dan tetap berorientasi pada keberlanjutan. Potensi pembangunan daerah yang masuk dalam RTRW mencakup sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, perikanan dan kelautan, industri, pariwisata, hingga pertambangan dan energi.
“Semua potensi ini harus direncanakan secara cermat, efektif, produktif, dan berkelanjutan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya alam serta kearifan sosial budaya lokal Tau dan Tana’ Samawa,” tegasnya.
Konsultasi publik tersebut juga menjadi ruang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan masukan, saran, dan kritik terhadap rancangan RTRW. Hasilnya diharapkan melahirkan dokumen tata ruang yang bukan hanya teknis, melainkan juga mampu menjawab tantangan pembangunan Kabupaten Sumbawa hingga 2045 mendatang. (Yd. Radio Arki)
