Sumbawa Barat. Radio Arki — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah merampungkan pembahasan final terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Hasil pembahasan menunjukkan bahwa total anggaran pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.511.359.123.916, atau mengalami penurunan sebesar Rp397.937.841.275 (20,84 persen) dibandingkan dengan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penurunan tersebut, menurut Banggar DPRD KSB, menjadi sinyal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal dan menekan ketergantungan terhadap dana transfer pusat.
Juru Bicara Banggar DPRD KSB, Nurjanah, menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, DPRD juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi tantangan utama dalam penyusunan APBD 2026. Salah satunya adalah kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas, baik dari sektor pajak maupun retribusi daerah.
Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah terus meningkat, terutama untuk sektor layanan dasar dan infrastruktur, sementara sumber pendapatan daerah menghadapi tekanan akibat lesunya perekonomian baik di tingkat lokal maupun nasional.
“Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi PAD serta melakukan efisiensi pada sektor belanja agar program prioritas tetap berjalan,” jelas Nurjanah, Rabu, 1 Oktober 2025.
Sebagai hasil pembahasan dan evaluasi bersama, Banggar DPRD KSB menyampaikan enam rekomendasi strategis untuk memperkuat arah kebijakan fiskal tahun 2026:
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi lokal, seperti pariwisata, jasa perdagangan, pertanian, perikanan, dan pemanfaatan aset milik daerah.
- Pengelolaan dan Transparansi Anggaran dengan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara optimal, transparan, dan tepat sasaran serta dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi.
- Peningkatan Kesejahteraan dan Layanan Dasar melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengembangan UMKM, agrowisata, dan ekonomi kreatif.
- Peningkatan Infrastruktur dan Aksesibilitas, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan desa, jembatan, serta penyediaan infrastruktur energi dan air bersih yang memadai bagi masyarakat.
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Inklusif dan Ketenagakerjaan, dengan memastikan kualitas pendidikan dan kesiapan SDM lokal mendukung pengembangan kawasan industri di KSB.
- Pengembangan Pariwisata, dengan menjadikan peta jalan tiga pilar pembangunan pariwisata sebagai dasar pelaksanaan kegiatan perangkat daerah terkait.
Lebih lanjut, Nurjanah berharap agar hasil pembahasan yang telah disepakati dapat segera dibahas lebih lanjut untuk disetujui bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap APBD 2026 tidak hanya menjadi instrumen keuangan, tetapi juga menjadi alat untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah KSB,” ujarnya.
Dengan disampaikannya hasil pembahasan ini, DPRD KSB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal arah pembangunan daerah yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (Admin02.RadioArki)
