NEWS

DPRD KSB Hadiri Sosialisasi Permendagri No. 14 Tahun 2025 di Mataram

Sumbawa Barat. Radio Arki — DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini digelar di Hotel Merumatta Senggigi, Mataram, pada 9 Oktober 2025.

Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan proses penyusunan APBD di daerah berjalan tepat waktu, efisien, serta selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Selain itu, kegiatan ini turut membahas kebijakan terbaru terkait pemotongan dana transfer daerah yang menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.

Kegiatan ini dihadiri Pimpinan DPRD KSB yang diwakili Ketua Komisi III, H. Basuki, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam forum tersebut, H. Basuki menegaskan bahwa hasil sosialisasi menjadi rujukan penting dalam proses harmonisasi APBD KSB dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Kegiatan ini sangat penting, karena APBD KSB saat ini tengah dalam tahap harmonisasi dengan pemerintah provinsi. Hasil sosialisasi ini menjadi rujukan penting, terutama bila ada poin dalam APBD yang belum selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD KSB juga telah menyampaikan masukan langsung kepada pemerintah pusat terkait kebijakan pemotongan dana transfer daerah.

“Kami menyarankan agar kebijakan ini direview kembali karena akan berdampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Menurut H. Basuki, dana transfer pusat pada dasarnya merupakan hak daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak maupun Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).

“Sebenarnya kita bukan tergantung dana transfer, tapi ini hak daerah terutama jika menyangkut pajak dan DBH SDA. Itu adalah hasil alam KSB dan semestinya memang pusat mengembalikannya ke KSB sebagai daerah penghasil,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa besaran pemotongan belum ditetapkan secara pasti, namun perkiraan awal dapat mencapai Rp300 hingga Rp500 miliar.

Menanggapi potensi penurunan pendapatan daerah, H. Basuki mendorong pemerintah daerah untuk mencari alternatif sumber pendapatan tanpa membebani masyarakat.

“Kalau mencari sumber pendapatan daerah, sebaiknya melalui usaha-usaha produktif. Daerah bisa mempertimbangkan misalnya penerbitan obligasi daerah untuk menarik modal dari masyarakat yang ingin berinvestasi,” sarannya.

Ia berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali kebijakan pemotongan tersebut, mengingat banyak daerah, baik provinsi maupun kabupaten, menyampaikan keberatan yang sama.

Sosialisasi Permendagri No. 14 Tahun 2025 ini menghadirkan narasumber dari Badan Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Benkeu Kemendagri), yaitu Junianto Nugroho yang memaparkan sejumlah penyesuaian teknis penyusunan APBD sesuai regulasi terbaru. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Dugaan Mark-Up Proyek Desa Kalijaga Selatan, BPD dan Kades Dinilai Tak Bertanggung Jawab

ArkiFM Friendly Radio

PPK dan PPS Pemilu 2019 Bakal Direkrut Ulang

ArkiFM Friendly Radio

Dukcapil KSB Terapkan Inovasi LABKD

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page