Brang Ene. Radio arki – Pemerintah Desa Mujahiddin bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Aula Kantor Desa Mujahiddin, Kamis (9/10). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam memastikan data sosial ekonomi masyarakat yang lebih valid, terpadu, dan tepat sasaran sebagai dasar kebijakan pembangunan dan penyaluran program kesejahteraan.
DTSEN merupakan basis data tunggal nasional yang berisi peringkat kesejahteraan keluarga, hasil padanan dari berbagai sumber seperti Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta Data P3KE atau Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Data tersebut juga telah disinkronkan dengan sistem kependudukan untuk menghasilkan satu data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mujahiddin, H. Sahrul, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap kegiatan pemerintahan. Ia mengingatkan agar seluruh perangkat desa bekerja di jalur yang benar dan tidak melenceng dari ketentuan yang berlaku.

“Kita harus berjalan di garis yang lurus dan tidak melenceng, karena yang kita hindari adalah masalah di kemudian hari. Surat edaran Bupati menegaskan agar semua pekerjaan dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Saya juga berharap, jika ada hal yang melenceng dari tugas saya sebagai kepala desa, tolong ditegur. Mari kita satukan visi dan misi untuk memajukan desa yang kita cintai ini,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Ahli PDPGR Kecamatan Brang Ene, Syafruddin Deni, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, yang diturunkan melalui Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat. Menurutnya, seluruh desa perlu memastikan bahwa setiap proses pendataan dan verifikasi berjalan sesuai pedoman agar manfaat program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semua masyarakat tentu ingin desanya maju dengan mempedomani aturan. Keberadaan PDPGR sangat membantu, karena keadilan itu identik dengan pemerataan dan ketepatan sasaran,” terang Deni.
Ia menambahkan, data DTSEN dikembangkan dari 39 variabel utama dan 13 variabel khusus untuk keluarga. Saat ini, Desa Mujahiddin berada pada tahapan musyawarah untuk menyepakati hasil verifikasi lapangan oleh Agen Gotong Royong (AGR).
“Musdes ini menjadi forum penting bagi masyarakat untuk memberi masukan agar data yang diserahkan ke Dinas Sosial benar-benar mutakhir dan akuntabel. Tujuannya agar seluruh intervensi program pemerintah berbasis data valid, sehingga bantuan sosial benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
Pelaksanaan Musdes DTSEN juga menjadi wujud nyata implementasi Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang mengatur tentang pemutakhiran data tunggal, penghapusan kemiskinan ekstrem, dan peningkatan akurasi penyaluran bantuan sosial. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Agen Gotong Royong Kecamatan Brang Ene, Pendamping PKH, perwakilan Dinas DPMDes, Babinsa, para Ketua RT, serta tokoh masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, Desa Mujahiddin bertekad menjadi desa mandiri, maju, dan berbasis data akurat, sehingga seluruh program pembangunan dan kesejahteraan dapat berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan. (Iwenk/adv. Radio Arki)
