Sumbawa Barat. Radio Arki — Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pengangkatan sisa Pegawai Tidak Tetap (PTT) Non ASN, yang jumlahnya hampir 500 orang agar dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketua Fraksi PAN DPRD KSB, Mohammad Hatta, menyampaikan bahwa sampai saat ini masih terdapat ratusan PTT yang belum lolos menjadi ASN, sehingga membutuhkan keberpihakan dan langkah cepat dari pemerintah daerah.
“Lewat semangat inilah kita berharap sisa PTT Non ASN ini bisa tuntas. Ke depan tidak ada lagi yang masih tersisa,” ujar Mohammad Hatta kepada arkifm.com, Kamis, 25 September 2025.
Menurut data yang diterima Fraksi PAN, terdapat 363 PTT Non ASN yang belum terakomodasi menjadi ASN PPPK. Hatta menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan formulasi terbaik agar seluruh tenaga tersebut mendapat kepastian status kepegawaian.
Dorongan ini merujuk pada pernyataan Kepala BKN RI yang memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja bagi tenaga Non ASN. Selain itu, Menteri Keuangan RI juga menegaskan bahwa APBN 2026 disusun untuk tetap mendukung penerimaan CPNS dan kebutuhan ASN di kementerian maupun pemerintah daerah tanpa adanya pemangkasan anggaran.
“Asalkan Pemda betul-betul mempunyai komitmen memperjuangkan sisa tersebut. Pemerintah pusat juga memberikan peluang kepada daerah, jadi tentu hal itu bisa diperjuangkan,” tegasnya.
Penegasan Fraksi PAN ini kembali disampaikan dalam konteks jawaban pemerintah daerah pada Rapat Paripurna DPRD KSB terkait Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2026. Saat itu, Wakil Bupati Sumbawa Barat, Hj. Hanifah S. Pt., MM.Inov, menjelaskan perkembangan pengangkatan Non ASN menjadi PPPK.
Wabup menyebutkan bahwa pengangkatan Non ASN menjadi PPPK merupakan mandat pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Untuk formasi tahun 2024, Pemda KSB telah mengangkat 2.314 PPPK tahap pertama pada Agustus 2025 dan 137 orang tahap kedua yang dijadwalkan diangkat pada Oktober 2025.
Sementara itu, PTT Non ASN yang tidak lulus pada tahap pertama dan kedua namun telah terdata di BKN berjumlah 276 orang. Mereka saat ini sedang mengisi daftar riwayat hidup sebagai bagian dari proses pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Adapun PTT lain yang belum terakomodasi dalam pengangkatan PPPK tahap pertama, tahap kedua, maupun PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa pemerintah daerah sedang mencari formulasi yang tepat agar tetap dapat diberdayakan sesuai kebutuhan daerah. (Admin02.RadioArki)
