NEWS

Disebut Sopan dan Berprestasi, Keluarga Yakini Radit Tidak Mungkin Lakukan Kriminal

Sumbawa. Radio Arki – Penetapan Radiet Adiansyah alias Radit sebagai tersangka atas kematian mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (Vira), di Pantai Nipah, Lombok Utara, terus ditolak keras oleh pihak keluarga. Mereka menegaskan Radit hanyalah korban yang turut menderita, bukan pelaku sebagaimana dituduhkan.

Bagi keluarga, Radit adalah sosok berprestasi, sopan, dan jauh dari perilaku kriminal. Ratnawati, bibi Radit, menyebut keponakannya sejak kecil dikenal ramah, pintar, dan selalu menjadi kebanggaan keluarga. Saat ini Radit tercatat sebagai mahasiswa semester tiga Program Studi Agribisnis Internasional di Universitas Mataram dengan IPK sempurna 4.00, aktif di organisasi kemahasiswaan, dan memiliki bakat melukis yang digeluti sejak kecil.

“Radit anak baik, ramah, dan pintar. Sulit membayangkan ia melakukan perbuatan keji,” ujarnya.

Kronologis dan Rekonstruksi Kejadian

Peristiwa bermula pada 26 Agustus 2025 ketika Radit dan Vira berangkat ke Pantai Nipah. Dini hari berikutnya, Radit ditemukan pingsan dengan luka serius dan sempat dirawat intensif, sementara Vira ditemukan meninggal di tepi pantai. Keluarga menyebut fakta medis ini seharusnya cukup menunjukkan bahwa Radit juga korban. Mereka bahkan mempertanyakan transparansi hasil visum yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

Polisi menetapkan Radit sebagai tersangka pada 20 September 2025 dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan rekonstruksi kasus yang digelar di Pantai Nipah pada 25 September 2025.

Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan Radit untuk memperagakan ulang kejadian. Rekonstruksi berlangsung dalam tiga klaster, mulai dari kedatangan di pantai, rangkaian peristiwa, hingga proses evakuasi. Polisi juga menampilkan dua versi, yakni alibi Radit dan hasil penyidikan aparat, yang sebagian diperagakan menggunakan pemeran pengganti. Aparat menyebut rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti, termasuk dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban ditemukan meninggal.

Keluarga menilai rekonstruksi itu belum menjawab pertanyaan utama tentang siapa pelaku sebenarnya. Mereka khawatir jalannya rekonstruksi hanya diarahkan untuk menguatkan tuduhan terhadap Radit.

“Kami melihat rekonstruksi lebih terkesan mengarahkan Radit sebagai pelaku, bukan mencari kebenaran seutuhnya. Padahal masih banyak kejanggalan yang harus dijelaskan,” kata Ratnawati.

Saat ini, Radit didampingi 14 pengacara yang menegaskan bahwa ia tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Keluarga menambahkan, Radit selalu kooperatif dalam pemeriksaan, bahkan bersedia menjalani proses hingga larut malam demi membantu mengungkap kebenaran.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan hancurkan masa depan Radit dengan tuduhan yang tidak berdasar. Biarkan kebenaran sejati terungkap,” ungkap Ratnawati.

“Kami turut berduka untuk almarhumah Vira. Tetapi kami tetap berharap proses hukum ini berjalan profesional, transfaran dan adil,” demikian, Ratna. (Yd. Radio Arki)

Related posts

Serius Bangun Bandara Kiantar, AMMAN Tetapkan PT PP (Persero) sebagai Pemenang Tender.

ArkiFM Friendly Radio

KPU KSB : Ada Satu Partai Politik Yang Tidak Daftarkan Bacaleg

ArkiFM Friendly Radio

Berantas Pungli, Inspektorat Membentuk Satgas Saber Pungli

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page