BERITA NASIONAL

Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia

Sumbawa Barat. Radio Arki — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin, 26 Januari 2026.

Peluncuran kebijakan ini berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, sebagai bagian dari transformasi layanan keimigrasian yang inklusif dan berbasis digital.

Global Citizen of Indonesia merupakan kebijakan strategis yang memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, maupun keterikatan kuat dengan Indonesia.

Kebijakan ini dirancang tanpa mengharuskan perubahan status kewarganegaraan asal, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

Adapun subjek kebijakan GCI meliputi eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Melalui kebijakan ini, pemerintah membuka ruang yang lebih luas bagi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk kembali berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI hadir sebagai jawaban atas dinamika global dan kebutuhan akan kebijakan keimigrasian yang adaptif.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi.

Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari kalangan diaspora. Salah satu penerima GCI, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun.

Ia menilai program GCI sebagai kesempatan untuk kembali mengenal Indonesia secara menyeluruh sekaligus berbagi pengalaman yang dimilikinya.

“Saya melihat di Indonesia ada sleeping giants, talenta-talenta besar yang belum bangun. Saya berharap bisa berbagi pengalaman pribadi dan membantu membangkitkan potensi tersebut. Terima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatifnya menghubungkan diaspora Indonesia di seluruh dunia,” ungkapnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, yang menilai proses layanan berjalan lancar dan profesional.

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Kontribusi di masa depan akan saya lakukan dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Terima kasih atas program GCI ini, saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat berpartisipasi,” tuturnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.

Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi All Indonesia Arrival Declaration sebelum tiba di Indonesia.

Dalam waktu maksimal 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan tersebut bersifat refundable, dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal.

Namun demikian, kewajiban jaminan keimigrasian tidak diberlakukan bagi pemohon GCI dalam klasifikasi penyatuan keluarga, termasuk pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI.

Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia.

Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Skema ini memungkinkan individu dengan kompetensi strategis untuk tinggal dan berkontribusi di Indonesia dalam jangka panjang, dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, tanpa kehilangan kewarganegaraan asal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa peluncuran GCI sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pada tahun 2026.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terhubung dan diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Selain meluncurkan kebijakan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Penambahan unit kerja ini ditujukan untuk memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian, sekaligus mendekatkan akses layanan kepada masyarakat di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

Yuldi Yusman menambahkan bahwa peluncuran GCI dan peresmian kantor imigrasi baru merupakan wujud nyata penguatan layanan keimigrasian, baik dari sisi digitalisasi maupun kelembagaan.

“Kami ingin memastikan layanan imigrasi tidak hanya hadir, tetapi juga relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara. Ke depan, Imigrasi akan terus memperkuat kolaborasi, teknologi, dan kapasitas sumber daya manusia agar perlindungan negara terhadap masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Tangani Bencana Alam, Kemensos Gandeng RAPI

Ojek Online di Tangerang Akan Kembali Pakai Atribut

ArkiFM Friendly Radio

Setujui Penjualan Saham, PT DMB Bakal Menjadi Subkontraktor PT AMNT

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page