ARKIFMNEWS

Kenapa Ijazah ‘R’ Disebut Sah dan Legal? Begini Penjelasannya

Foto dari Kiri: Mastar Hamid, S.Sos (Kepala PKBM Bina Bersama), Imam Yahyudin, SH (Kasi Kurikulum PAUD dan PNF), Fathul Yamin, S.Pd (Kabid Pembinaan PAUD dan PNF), Rusmiati (Rekan seangkatan R). (Doc: Arkifm)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Polemik dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berinisial R mendapat penjelasan dari sejumlah pihak. Mereka menegaskan bahwa ijazah tersebut memiliki dasar legalitas yang jelas, baik dari sisi kelembagaan, sistem pendataan, hingga mekanisme penerbitannya.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Dikbud Sumbawa, Fathul Yamin, mengatakan bahwa izin operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menjadi syarat utama lembaga dalam menyelenggarakan program pendidikan nonformal.

Ia menjelaskan, PKBM merupakan mitra pemerintah dalam pelaksanaan program pendidikan kesetaraan seperti Paket A, Paket B, dan Paket C, termasuk pendidikan vokasi dan life skill yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

“Terkait PKBM Bina Bersama, kami telah melakukan kroscek dan verifikasi terhadap keabsahan termasuk izin operasionalnya,” kata Fathul.

Ia menyebut, berdasarkan data di Dinas Dikbud Sumbawa yang juga dapat diverifikasi melalui sistem kementerian, PKBM Bina Bersama telah berdiri dan memiliki ijin sejak 2010 dan memperoleh perpanjangan izin pada 2015 serta 2021. Sejak 2021, sistem perizinan telah melalui mekanisme satu pintu yang diterapkan pemerintah daerah.

“Ini penting kami jelaskan karena berkaitan dengan legalitas. Secara hukum lembaga ini memiliki izin, sehingga penyelenggaraan ujian tahun 2018 itu sah dan legal. Semua dokumen yang berkaitan dengan legalitas ada,” tegasnya.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Kasi Kurikulum PAUD dan PNF Dikbud Sumbawa, Imam Yahyudin. Ia mengatakan bahwa dalam sistem pendidikan nasional terdapat dua jenis data pokok pendidikan, yakni Dapodik untuk pendidikan formal dan Dapodikmas untuk pendidikan nonformal seperti PKBM.

“Kalau dapodik itu untuk SD, SMP, SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta. Sedangkan pendidikan kesetaraan menggunakan Dapodikmas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada periode 2018 ke 2019 terjadi migrasi sistem dari Dapodikmas ke Dapodik nasional yang menyebabkan sebagian data tidak dapat diakses secara nasional. Namun, kondisi tersebut sering disalahartikan.

“Catatannya, tidak bisa diakses ya, bukan berarti datanya tidak ada,” tegas Imam.

Menurutnya, munculnya persepsi keliru terkait data peserta didik juga telah ditindaklanjuti melalui uji petik. Hasilnya, meskipun data tidak muncul di sistem, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) tetap tersedia.

“Tidak mungkin seseorang bisa ikut ujian kalau tidak ada DNT,” katanya.

Ia menambahkan, pada 2018 Dinas Dikbud kabupaten hanya berperan sebagai fasilitator, monitoring, dan pengawasan. Sementara pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Dikpora, termasuk penetapan DNT yang ditandatangani kepala dinas saat itu.

Imam juga menjelaskan bahwa mekanisme memperoleh ijazah sangat ketat. Proses dimulai dari pendataan di sistem, kemudian diusulkan melalui aplikasi seperti Dapodik dan BIO-AN. Setelah dinyatakan valid secara nasional, data peserta masuk dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan diverifikasi menjadi DNT.

“Peserta yang masuk DNT itulah yang berhak mengikuti ujian,” ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan juknis 2018, penyelenggara ujian adalah PKBM yang telah terakreditasi. Sementara blangko ijazah diterbitkan oleh kementerian, kemudian didistribusikan melalui Dinas Dikpora Provinsi NTB ke Dikbud kabupaten, lalu ke PKBM penyelenggara.

“PKBM yang menulis, menandatangani, dan menstempel ijazah, termasuk legalisirnya,” kata Imam.

Ia juga menegaskan bahwa PKBM Bina Bersama pada 2018 telah terakreditasi A, sehingga memenuhi syarat sebagai penyelenggara ujian nasional pendidikan kesetaraan.

Sementara itu, Kepala PKBM Bina Bersama, Mastar Hamid, menegaskan bahwa lembaganya telah memiliki izin sejak 2010 dan diperpanjang pada 2015. Pada 2021, izin kembali diterbitkan melalui sistem perizinan terpadu, meskipun redaksinya menggunakan istilah “pemberian izin”.

“Redaksi itu ranah dinas terkait, kami tidak masuk ke sana. Tapi yang jelas, dokumen perizinan dari 2010 sampai 2021 ada semua dan sudah saya tunjukkan ke penyidik saat diminta klarifikasi,” ujarnya.

Ia juga memaparkan data peserta didik yang ujian tahun 2018, di mana terdapat 20 peserta terdaftar, enam orang mengundurkan diri, dan 14 orang dinyatakan lulus. R termasuk dalam daftar peserta yang lulus program Paket C IPS tahun ajaran 2017/2018 dengan NPSN P2060251.

“Kami tidak mungkin main-main, apalagi ini urusan ijazah. Semua dokumen dan bukti ada,” tegas Mastar.

Ia juga menanggapi mencuatnya polemik tersebut dengan sikap terbuka. Di satu sisi, ia mengaku bangga karena lembaganya kini lebih dikenal luas, namun di sisi lain berharap setiap informasi yang berkembang dapat terlebih dahulu diverifikasi secara menyeluruh.

Lebih jauh, Mastar menegaskan bahwa kualitas pendidikan di PKBM Bina Bersama telah terbukti dari capaian para alumninya. Ia menyebut, banyak lulusan yang telah berhasil di berbagai bidang.

“Saya bangga karena ada alumni yang sudah menjadi dosen, masuk pemerintahan dan naik pangkat karena prestasi. Bahkan ada enam alumni yang menjadi kepala desa, termasuk juga yang menjadi anggota DPRD,” ungkapnya.

Kesaksian turut datang dari rekan satu angkatan R, Rusmiati, yang mengaku mengikuti proses pendidikan bersama di PKBM tersebut. Ia bahkan menunjukkan dokumentasi saat pelaksanaan ujian Paket C, dimana posisi dia duduk tidak jauh dari posisi duduk R.

“Iya benar, Ibu Dewan itu teman saya saat menempuh pendidikan di PKBM Bina Bersama. Ini ada foto saat kami mengikuti ujian Paket C bersama,” ujarnya.

Rusmiati menambahkan, ijazah Paket C yang ia peroleh juga membawanya melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi dan meraih gelar sarjana.

“Alhamdulillah berkat ijazah Paket C juga mengantarkan saya hingga bergelar S1 pendidikan. Saat ini saya mendirikan sekolah di tempat tinggal saya,” tukasnya. (Admin02/RadioArki)

Related posts

Langgar Kode Etik, 6 Anggota Polres Sumbawa Barat Di Copot

ArkiFM Friendly Radio

Ribuan Liter Miras di Amankan di Sape

ArkiFM Friendly Radio

DPRD KSB Minta Pemerintah Daerah Tinjau UlangKebijakan Mutasi Anggota Satpol PP

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page