ARKIFMNEWS

WFH Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik, Pemda KSB Atur Skema 30 Persen

Foto: Sekda KSB, Hairul, saat memimpin rapat sosialisasi Surat Edaran Bupati tentang Transformasi Budaya Kerja ASN, Rabu, 15 April 2026. (Doc.Prokopim)

Sumbawa Barat. Radio Arki – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

Skema kerja ini pun diatur ketat, termasuk pembatasan jumlah ASN yang bekerja dari rumah.

Penegasan itu disampaikan dalam sosialisasi Surat Edaran Bupati Sumbawa Barat Nomor 800.1.5/211.1/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Ruang Rapat Gili Paserang, Rabu, 15 April 2026.

Asisten Administrasi Umum, Syaifuddin, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari langkah efisiensi sekaligus perubahan pola kerja ASN di lingkup Pemkab KSB.

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah menerbitkan edaran pada 31 Maret 2026 terkait efisiensi penggunaan BBM.

“ASN diminta menjadi contoh dalam penghematan energi. Dari situ kemudian disusun kebijakan yang lebih teknis terkait pola kerja WFO dan WFH,” kata Syaifuddin.

Untuk mendukung implementasi, Pemkab KSB juga telah membentuk tim pengelola transformasi budaya kerja ASN. Tim ini terdiri dari unsur pimpinan OPD hingga tim teknis yang menyiapkan petunjuk pelaksanaan WFH.

Sementara itu, Sekda KSB Hairul menegaskan bahwa penerapan WFH harus dilakukan secara terukur dan tidak bisa diterapkan secara menyeluruh.

Ia meminta pimpinan OPD mendata pegawai yang bisa dan tidak bisa menjalankan WFH, serta mengatur sistem kerja secara bergiliran.

“Maksimal 30 persen dalam satu unit kerja. Tidak boleh semuanya WFH,” tegas Hairul.

Hairul juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh berdampak pada pelayanan masyarakat.

Menurutnya, unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib bekerja dari kantor atau WFO.

“Pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, kebersihan, sampai ketertiban umum tetap harus jalan seperti biasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, WFH tidak boleh dimaknai sebagai tidak bekerja.

“WFH itu tetap bekerja, hanya tempatnya di rumah. Produktivitas harus tetap dijaga,” katanya.

Lebih lanjut, Hairul menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi dan penghematan anggaran daerah.

Pemkab KSB berharap, melalui skema ini, biaya operasional seperti listrik, BBM, dan air bisa ditekan.

“Efisiensi ini nantinya dialihkan untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat,” pungkasnya. (Admin02.RadioArki)

Related posts

‘Peringatan Keras’ Bawaslu NTB Untuk Ahyar Abduh Dan Suhaili !

ArkiFM Friendly Radio

Mahasiswa KSB : Aneh, Bupati KSB Disebut Sudah Ijinkan Pelepasan Air Asam Tambang PT AMNT?

ArkiFM Friendly Radio

Polisi Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Ganja dan 50 Gram Sabu di Taliwang

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page