ARKIFMNEWS

DPRD KSB Ajukan 4 Raperda Inisiatif, Pemda Turut Usulkan 4 Regulasi Strategis

Sumbawa Barat. Radio Arki – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar rapat paripurna pada Senin, 4 Mei 2026. Adapun agendanya yakni penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Tahun 2026.

Penjelasan tersebut disampaikan juru bicara Bapemperda DPRD KSB, Norvie Aperiansyani dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD KSB.

Norvie menyebut empat Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD KSB Tahun 2026 yang akan dibahas pada masa sidang II tahun 2026.

“Pengajuan empat usulan rancangan peraturan daerah ini dipandang penting sesuai kondisi dan tuntutan terkini agar penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.

Adapun empat Raperda inisiatif DPRD KSB tersebut meliputi:

1). Raperda tentang Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Masyarakat;

2). Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3). Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian;
Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan.

4). Atur Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Sosial

Bapemperda menilai keberadaan regulasi terkait penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat sudah menjadi kebutuhan mendesak.

Selama ini, jalan yang sejatinya diperuntukkan bagi lalu lintas umum kerap digunakan untuk berbagai aktivitas sosial seperti pesta pernikahan, kegiatan adat, peringatan hari besar, hingga olahraga masyarakat.

Menurut Norvie, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan lalu lintas apabila tidak diatur secara jelas.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur pemanfaatan jalan guna menjamin keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan umum dalam menjaga fungsi jalan,” katanya.

Melalui Raperda ini, DPRD KSB ingin menghadirkan kepastian hukum terkait pemanfaatan jalan, menjamin keselamatan lalu lintas, serta memberikan pedoman bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kegiatan di ruang jalan.

Lingkungan Hidup dan Pertanian Jadi Perhatian
Selain itu, DPRD KSB juga mendorong lahirnya Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bapemperda menilai pengelolaan lingkungan menjadi isu strategis di KSB mengingat daerah tersebut memiliki aktivitas pertambangan, pertanian, perikanan, hingga pertumbuhan kawasan permukiman dan industri yang cukup pesat.

Di sisi lain, aktivitas pembangunan dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air dan udara, degradasi lahan, hingga kerusakan ekosistem pesisir dan laut.

Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.

Tak hanya itu, sektor pertanian juga menjadi perhatian melalui usulan Raperda tentang Pengelolaan Hasil Pertanian.

Raperda tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah hasil pertanian, memperkuat kelembagaan petani, menjaga stabilitas harga, hingga mendorong tumbuhnya industri pengolahan hasil pertanian di daerah.

“Posisi tawar petani masih relatif lemah dalam rantai pasok sehingga berdampak pada rendahnya pendapatan petani,” ungkap Norvie.

Sementara itu, Raperda tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan diajukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan pendidikan karakter masyarakat.

Bapemperda menilai keberadaan pondok pesantren, madrasah diniyah, taman pendidikan Al-Qur’an, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat KSB.

Namun dalam praktiknya, lembaga pendidikan keagamaan masih menghadapi sejumlah tantangan seperti keterbatasan sarana dan prasarana, kualitas tenaga pendidik yang beragam, hingga belum optimalnya pembinaan dan pengawasan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan fasilitasi yang lebih kuat terhadap lembaga pendidikan keagamaan sekaligus mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Selain empat Raperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat juga mengusulkan empat Raperda strategis untuk dibahas bersama DPRD.
Keempat Raperda usulan pemerintah daerah itu meliputi:

1). Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);

2). Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank NTB Syariah;

3). Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

4). Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak.

Usulan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, penguatan sektor ekonomi daerah, hingga perlindungan terhadap hak-hak anak di Kabupaten Sumbawa Barat. (Admin02.RadioArki)

Related posts

Kejari KSB Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Perusda KSB

ArkiFM Friendly Radio

Laporan Dugaan Pungli Di Sekolah Nihil

ArkiFM Friendly Radio

Disnaker KSB ‘Diserbu’ Pencari Kerja

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page