Sumbawa Barat. Radio Arki – Konflik internal DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kini memasuki babak baru.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) resmi melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD, tidak hanya kepada unsur Pansus I, tetapi juga kepada unsur pimpinan dewan yang memimpin sidang.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta, didampingi Sekretaris Fraksi, H. Riyadi, dan anggota Iwan Irawan Marhalim, Senin 7 Juli 2025. Laporan diterima oleh Ketua BK DPRD KSB, Ahmad Rivai, S.K.M.
“Ini bukan kerja kelompok tani. Ini kerja lembaga negara yang harus tunduk pada aturan dan mekanisme konstitusional. Jika prosedur dilanggar, maka kami tidak akan tinggal diam,” tegas Hatta dalam konferensi pers usai penyerahan laporan.
Hatta menilai kerja Pansus I dalam membahas RPJMD sarat cacat prosedur. Menurutnya, Pansus I gagal menjalankan fungsi legislasi secara benar dan profesional. Proses pembahasan yang harusnya dilandasi dengan kehati-hatian, justru dijalankan secara tertutup dan instan, tanpa koordinasi internal yang sah.
“Semua tahapan kami catat. Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua, tidak ada lagi agenda resmi diinternalisasi. Selanjutnya kunjungan kerja, uji publik, hingga laporan akhir yang disusun terkesan diam-diam, bahkan diduga kuat hanya hasil copy-paste dari dokumen eksekutif,” beber Hatta.
Laporan Fraksi PAN juga menyasar unsur pimpinan DPRD. Hatta menilai pimpinan lembaga seharusnya tidak membiarkan paripurna diselenggarakan untuk mengesahkan laporan pansus yang belum matang.
“Mestinya pimpinan dewan bisa bersikap. Kalau barang belum matang, jangan dipaksakan ditelan. Ini menyangkut legalitas pembangunan lima tahun ke depan,” tegasnya.
Selain itu, hasil review dari Inspektorat dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi NTB juga belum tersedia saat proses pansus berjalan. Bahkan dokumen tersebut baru muncul setelah kerja pansus selesai. “Ini bukan kerja serius. Ini melanggar akuntabilitas legislatif,” kata Hatta lagi.
Pihak Fraksi PAN juga menegaskan akan membawa laporan ini ke jalur lebih tinggi. Selain BK, laporan juga disiapkan untuk disampaikan ke Ombudsman, Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Gubernur NTB.
“Ini upaya konstitusional dan edukatif. Agar semua pihak belajar bernegara dengan benar. Jangan sembarangan dalam ruang legislasi,” imbuhnya.
Laporan yang disampaikan Fraksi PAN tidak hanya memuat pelanggaran prosedur, tetapi juga mendesak agar hasil kerja Pansus I ditinjau ulang dan dikembalikan ke pola kerja formal dan sah menurut Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Sebagai informasi, RPJMD merupakan dokumen strategis pembangunan jangka menengah lima tahunan yang wajib disusun kepala daerah terpilih. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, prioritas program, serta indikator pembangunan daerah. RPJMD juga menjadi acuan utama penyusunan Renstra seluruh OPD.
Mengingat perannya yang sangat penting dan berdampak pada arah pembangunan lima tahun ke depan, Hatta menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD tidak boleh dilakukan dengan sembrono dan harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku seperti Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Inmendagri No. 2 Tahun 2025.
“RPJMD ini sakral. Jangan disusun tergesa-gesa, apalagi disahkan dengan prosedur yang cacat. Kalau itu dibiarkan, maka lima tahun ke depan kita membangun tanpa fondasi hukum yang kuat,” pungkas Hatta.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD KSB, Ahmad Rivai, menyatakan akan segera memproses laporan sesuai mekanisme.
“Laporan dari Fraksi PAN sudah kami terima. Kami akan melakukan analisa, memanggil semua anggota Pansus I, serta meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait,” ujar Rivai.
Selain dugaan pelanggaran prosedural, Fraksi PAN juga mengungkap bahwa penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan daerah melibatkan anggaran senilai Rp496 juta. Ini semakin mempertegas bahwa proses penyusunannya harus transparan dan akuntabel. (Admin02.RadioArki)
