Keterangan : kegiatan sosialisasi penerangan hukum kepada pemerintah desa di Sumbawa Barat, di kantor Sekretariat Daerah KSB, 26 Peberuari 2025
Sumbawa Barat. Radio Arki – “Desa adalah kenyataan, Kota adalah pertumbuhan, Desa dan kota tak terpisahkan, Tapi desa harus diutamakan”, penggalan lirik lagu ini mungkin tak asing bagi pecinta music, lagu besutan legenda music Indonesian iwan fals. Lirik ini mengingatkan kita bahwa desa itu sangat penting dan harus diutamakan. Maka perlu kebijakan yang tepat agar desa tidak menjadi sumber masalah.
Saat ini, desa telah memiliki kemandirian berdasarkan Amanah Undang Undang Desa, kemandirian itu juga ditopang dengan dukungan anggaran yang cukup melalui pemeritnah pusat yang disebut Dana Desa ataupun dari pemerintah daerah berupa Alokasi Dana Desa. Jumlahnya tak main-main. Di Sumbawa Barat saja, anggaran ini jika dijumlahkan nilainya bisa Rp 2 Milyar pertahun untuk satu desa, anggaran yang cukup besar. Tentu jika tidak diawasi dengan baik, maka jangan salah jika banyak kepala desa yang berujung ke jeruji besi.
Dalam catatan www.arkifm.com tak sedikit otoritas desa yang telah tersangkut hukum, baik itu kepala desa, perangkat desa ataupun lainnya. Kondisi ini disadari betul oleh kejaksaan negeri Sumbawa Barat sehingga menggagas sebuah terobosan program untuk menjaga adanya transparansi di desa. Program unggulan ini diberi nama, Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program dengan model pemberian sosialisasi dan penerangan hukum kepada pemerintah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Utama, SH menegaskan bahwa program tersebut bukanlah sekadar agenda seremonial, tetapi sebuah upaya nyata untuk memberikan perhatian serius dalam penggunaan dana desa dan membimbing desa dalam inventarisasi aset.

Ada tiga tahapan dalam program tersebut. Pertama adalah sosialisasi hukum serempak untuk 16 desa binaan. Kedua, penerangan hukum on the spot atau penerangan hukum ke lapangan kepada setiap desa. Kemudian, terakhir adalah melakukan monitoring dan evaluasi atas catatan yang ditemukan selama kunjungan dilapangan tersebut.
“tanggal 26 Februari 2025 lalu di Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat kami sudah melakukan sosialisasi hukum. Selanjuntnya, kami turun lapangan di tanggal 27 Februari sampai tanggal 11 Maret 2025. Terakhir, kita perlu melakukan monitoring dan evaluasi. Alhamdulillah kegiatan itu berlangsung di Rumah Rapulung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sejak tanggal 17 sampai 20 Maret 2025,” terangnya, kepada media ini.
Lebih lanjut, Benny merangkan bahwa program asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) telah berjalan sejak 2022. Saat itu, sedikitnya ada 16 desa terlibat. Untuk itu di tahun 2025 ini seluruh desa terlibat.
“kita lakukan pendampingan hukum, agar mereka (desa) dapat memahami aturan secara benar dan tidak tersangkut hukum atau bermasalah,” tukasnya.
“program ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa semakin meningkat. Hal tersebut merupakan komitmen kejari di KSB untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bermanfaat bagi Masyarakat secara luas,” demikian, Benny. (Admin01. Radio Arki)