Keterangan : proses ekshumasi makam Brigadir Nurhadi (sumber. Polda NTB)
Lombok Barat. Radio Arki- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan proses pembongkaran makam atau ekshumasi terhadap jenazah almarhum Brigadir Muhammad Nurhadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Peresak, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (1/5/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait penyebab kematian almarhum.
Ekshumasi dilakukan dengan persetujuan keluarga, yang sebelumnya sempat menolak permintaan autopsi sebelum prosesi pemakaman. Namun, munculnya sejumlah informasi serta dugaan kejanggalan yang mencuat ke permukaan mendorong adanya evaluasi ulang terhadap kasus ini. Hal ini mendorong Polda NTB untuk mengambil langkah ilmiah guna memastikan kebenaran penyebab meninggalnya Brigadir Nurhadi.
Seluruh proses ekshumasi dilakukan oleh tim forensik profesional dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan etika kedokteran. Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung, Polda NTB juga menerjunkan personel pengamanan di sekitar lokasi pemakaman.

Kabid Dokkes Polda NTB, Kombes Pol dr. I Komang Tresna, menyatakan bahwa ekshumasi dan autopsi dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku, serta akan membutuhkan waktu sekitar dua pekan untuk memperoleh hasil pemeriksaan.
“Kami berkomitmen menyajikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tahapan telah kami jalankan secara profesional dengan mengantongi persetujuan dari pihak keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhammad Kholid, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari keterbukaan institusi dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Ekshumasi ini merupakan bagian dari langkah Polda NTB untuk mengungkap penyebab kematian secara utuh dan akurat. Nantinya, hasil resmi dari proses ini akan kami sampaikan kepada publik melalui rilis resmi,” ujarnya.
Seperti diketahui, Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anggota kepolisian dari satuan Propam NTB. Ia ditemukan tewas di sebuah vila privat di Gili Trawangan, Lombok Utara, Rabu malam, 16 April 2025. Untuk mengungkap fakta atas kejanggalan kematian anggota kepolisian itu, langkah eskhumasi diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum bagi keluarga almarhum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dalam menangani perkara secara transparan dan professional. (Admin01. Radio Arki)