Keterangan : ilustrasi kejaksaan tinggi NTB
Mataram. Radio Arki – Mantan Bupati Lombok Timur, H. Ali Bin Dachlan (Ali BD), menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (6/5/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pembelian lahan seluas 70 hektare oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa, yang kini digunakan sebagai lokasi Sirkuit MXGP Samota.
Pengadaan lahan yang bernilai Rp53 miliar ini menggunakan anggaran daerah, dan diduga mengandung unsur penyimpangan. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam transaksi tersebut.
“hitungannya itu terlalu murah, harusnya bisa Rp 79 milyar,” ujar Ali BD sembari tersenyum.
Ali BD hadir bersama kuasa hukum dan putranya, Ahmad Zulfikar. Ia mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan transaksi jual beli tanah miliknya yang dilakukan oleh Pemkab Sumbawa.
“Iya, saya diperiksa terkait jual beli tanah kami,” kata Ali BD saat ditemui di lobi Kejati NTB.

Meskipun diperiksa, Ali BD menyatakan bahwa dirinya hanya merupakan pihak penjual, dan tidak mengetahui lebih lanjut alasan kasus tersebut kini ditangani kejaksaan.
“Silakan tanya ke kejaksaan, kami hanya penjual,” ujarnya singkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Ali BD diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota.
“Beliau diperiksa sebagai saksi untuk pengadaan tanah Samota,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTB juga telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pembelian lahan tersebut. Di antaranya adalah dua putra Ali BD, yakni Ahmad Zulfikar dan Asrul Sani. Selain itu, turut diperiksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Hasan Basri, dan Abdul Aziz yang disebut sebagai pemilik awal lahan.
Penyidikan juga menyasar pejabat aktif Pemkab Sumbawa, termasuk Muhammad Jalaluddin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), serta Agusfian, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sumbawa. (admin01. Radio Arki)