NEWS

Demi Petani dan Hindari Sanksi, Pemda Sumbawa Genjot Dua Ranperda!

Sumbawa. Radio Arki – Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, mewakili Bupati Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP, menyampaikan penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (19/8). Sidang paripurna ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perguruan tinggi, hingga tokoh masyarakat.

Ranperda pertama yang dibahas adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021–2025. Perubahan ini muncul karena adanya tambahan hibah dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND) sebesar Rp300 juta pada tahun 2025.

Dana hibah tersebut akan disalurkan sebagai penyertaan modal kepada PT. BPR NTB (Perseroda). Tujuannya adalah memperkuat akses pembiayaan bagi petani bawang merah melalui kredit dengan bunga rendah, sehingga mampu meningkatkan produktivitas sekaligus meringankan beban modal petani.

“Tambahan hibah ini sebelumnya belum tercantum dalam perencanaan hibah tahun 2023–2024. Karena itu, perlu dilakukan perubahan Perda agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam melaksanakan program UPLAND,” terang Wabup Ansori saat membacakan penjelasan Bupati.

Ranperda kedua adalah Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini diajukan setelah hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri menilai sejumlah ketentuan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa ketentuan yang akan disesuaikan di antaranya adalah dasar pengenaan PBB-P2, pengecualian objek BPHTB, ketentuan jasa parkir, penetapan nilai perolehan air tanah, hingga subjek opsen PKB dan BBNKB. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap lampiran Perda, misalnya penghapusan tarif layanan konseling farmasi, penyesuaian tarif layanan kesehatan, serta retribusi perizinan bangunan gedung.

Menurut Wabup, jika revisi Perda tidak segera dilakukan, maka Kabupaten Sumbawa terancam mendapat sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 15 persen. Lebih jauh, hak-hak keuangan kepala daerah juga berpotensi dihentikan selama enam bulan.

“Pemerintah pusat telah merekomendasikan agar perubahan ini ditetapkan paling lambat tahun 2025. Hal ini harus menjadi perhatian serius agar Kabupaten Sumbawa tidak dirugikan secara fiskal,” tegasnya.

Melalui dua Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa menunjukkan komitmen untuk memperkuat sektor pertanian sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional. Ranperda penyertaan modal diharapkan mampu menjawab kebutuhan modal petani bawang merah, sedangkan revisi pajak daerah akan memastikan keuangan daerah tetap aman dari sanksi pusat.

Rapat paripurna ini kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang akan dibahas lebih detail dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (Yd. Radio Ark)

Related posts

Gelombang Dukungan untuk Fud-Aher Menguat, Kali Ini Datang dari Desa Mura

ArkiFM Friendly Radio

Edukasi 101 dan INOVASI Gelar Karya Linumeratif di Sumbawa Barat

ArkiFM Friendly Radio

Perkuat Sinergitas, FK2D Temui Kapolres KSB

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page