Lombok Timur – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memastikan tidak ada aset daerah yang diserobot oleh pihak tidak bertanggung jawab. Penegasan ini disampaikan di tengah upaya serius pemerintah daerah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim, Abdul Basyir, menepis isu pencaplokan lahan yang belakangan beredar. Ia menyebut, seluruh aset yang tercatat dalam dokumen resmi masih berada dalam pengawasan dan pemanfaatan yang sah.
“Tidak ada aset yang dicaplok. Meski berupa tanah kosong, banyak yang menyewa secara resmi,” tegas Basyir, Selasa (22/7).
Menurut data BPKAD, total nilai aset Pemkab Lombok Timur mencapai Rp4,3 triliun. Aset ini meliputi aset tetap, tidak tetap, dan bentuk lainnya. Dari sekitar 2.000 bidang tanah milik Pemda, sekitar 67 persen telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses pensertifikatan.
“Yang belum bersertifikat sedang kami upayakan. Mudah-mudahan bisa rampung seluruhnya,” tambahnya.
Basyir juga menyoroti kontribusi tanah eks Pecatu yang tersebar di Kecamatan Labuhan Haji dan Selong, yang saat ini menjadi salah satu sumber PAD terbesar dari sektor aset.
“Dari tanah Pecatu itu, PAD yang masuk sekitar setengah miliar rupiah per tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan bahwa pembenahan aset daerah dimulai dari penataan basis data di internal BPKAD. Ia menyebut bahwa pengelolaan aset yang baik merupakan bagian dari strategi Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita mulai dari basis data yang ada di Bidang Aset. Setelah itu baru turun ke lapangan,” ujar Edwin.
Beberapa aset yang tidak dimanfaatkan langsung sebagai fasilitas publik, seperti kantor atau sekolah, saat ini telah menjadi sumber PAD melalui sistem penyewaan oleh dinas terkait. Sebagian lainnya digunakan untuk kegiatan sosial, termasuk oleh lembaga seperti Koperasi Merah Putih. Pemkab Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses legalitas aset sekaligus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaannya, sejalan dengan rekomendasi BPK RI. (UR. Radio Arki)
