NEWS

Terseret Dugaan Penipuan, Polda NTB Resmi Masukan ‘Jeruji Besi’ Mantan Bupati Lombok Tengah Dua Periode

Keterangan poto : mantan Bupati Lombok tengah, Suhaili Fadhil Thohir (sumber.istimewa)

Mataram. Radio Arki – Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Suhaili Fadhil Thohir, resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat. Penahanan dilakukan usai berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,5 miliar dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Penahanan ini dilakukan menyusul proses panjang penyelidikan kasus yang menyeret nama tokoh politik ternama di NTB tersebut. Suhaili diduga menggelapkan dana investasi milik seorang pengusaha perempuan dalam proyek pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Lombok Tengah.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk dokumen transaksi dan keterangan saksi. Suhaili dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Penahanan dilakukan sesuai prosedur setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Ini bagian dari komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Syarif dalam keterangan resminya, Selasa (1/7).

Namun, proses penahanan ini disertai dinamika. Suhaili yang datang ke Polda NTB pada pagi hari tidak langsung dibawa ke ruang tahanan. Ia disebut sedang dalam kondisi kurang sehat dan menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara. Kuasa hukumnya, Abdul Hanan, menyebut kliennya memiliki riwayat penyakit jantung dan membutuhkan pengawasan medis intensif.

“Beliau saat ini sedang dirawat dan diinfus, bukan mangkir atau menghindari hukum. Kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hanan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mitra bisnis Suhaili yang mengaku telah menanamkan modal senilai Rp1,5 miliar untuk proyek bersama. Namun, setelah dana diserahkan, proyek tak kunjung berjalan, sementara komunikasi dengan Suhaili mulai terputus. Laporan pun dilayangkan ke Polda NTB pada pertengahan 2024.

Pada 18 Maret 2025, penyidik menetapkan Suhaili sebagai tersangka. Setelah melalui proses pelengkapan alat bukti dan klarifikasi, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 25 Juni 2025. Polda NTB menjadwalkan proses tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi NTB, akan dilakukan pada 3 Juli 2025 mendatang.

Penahanan terhadap Suhaili menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh politik yang disegani di NTB. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode dan menjadi calon kuat dalam berbagai kontestasi politik daerah.

Kini, nasib politiknya berada di ujung tanduk. Kasus hukum yang menjeratnya dinilai sebagai pukulan berat terhadap citra elite lokal yang selama ini dikenal luas di kalangan masyarakat NTB. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Tiga Anggota BPD Jadi PPPK, Desa Manemeng Lantik Tiga Pengganti

ArkiFM Friendly Radio

Pemda KSB Siapkan Even Ini Untuk Saingi ‘Tambora Menyapa Dunia’

ArkiFM Friendly Radio

Kolaborasi Hijau di Talonang, AMMAN dan Warga Bangun Masa Depan dari Perhutanan Sosial

Leave a Comment

You cannot copy content of this page