ARTIKELNEWS

Menjaga Suara Rakyat: Mewujudkan Daftar Pemilih yang Inklusif, Adaptif, dan Berkelanjutan

Penulis : Sanapiah, S.Pd., C.Med (Komisioner Bawaslu Sumbawa)

Pemilu bukan sekadar seremoni lima tahunan, melainkan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat. Namun, seberapa kuat suara rakyat itu dijaga, sangat tergantung pada satu hal mendasar: daftar pemilih yang valid, inklusif, dan diperbarui secara berkelanjutan.

Sayangnya, dari pemilu ke pemilu, kita masih menghadapi persoalan klasik yang berulang, yaitu data ganda, pemilih yang telah meninggal masih tercatat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid, hingga warga yang memenuhi syarat namun tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ini bukan persoalan teknis semata, melainkan masalah hak konstitusional warga negara.Tren menurunnya partisipasi pemilih dalam Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi alarm serius. Rendahnya antusiasme publik bisa jadi bukan karena apatisme, melainkan karena kekecewaan terhadap sistem yang belum sepenuhnya menjamin hak pilih mereka. Untuk itu, perbaikan menyeluruh terhadap sistem pemutakhiran data pemilih menjadi urgensi nasional.

Sebagai respons atas persoalan tersebut, Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Langkah ini bukan sekadar formalitas administratif, tapi menjadi tonggak penguatan pengawasan sejak dini agar proses demokrasi berjalan jujur dan adil sejak akar.

Surat edaran tersebut menegaskan peran aktif Bawaslu dalam memastikan agar penyusunan daftar pemilih tidak dilakukan secara tertutup atau serampangan. Pengawasan dilakukan agar proses tersebut transparan, akurat, dan faktual.

Secara normatif, Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu. Namun, di sinilah tantangan muncul: sebagian besar persoalan daftar pemilih terjadi bahkan sebelum tahapan resmi dimulai. Maka, diperlukan perluasan pendekatan pengawasan yang adaptif terhadap dinamika sistem kepemiluan.

Bawaslu kini mendorong model pengawasan yang tidak lagi bersifat reaktif, tetapi proaktif dan preventif. Meski secara yuridis belum sepenuhnya ditegaskan dalam peraturan, praktik pengawasan terhadap kegiatan di luar tahapan resmi telah menjadi bagian dari kerja kelembagaan yang diterima secara fungsional.

Dalam kerangka ini, Bawaslu memantau proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus-menerus oleh KPU dan jajarannya. Pengawasan ini sangat penting karena pemutakhiran data bersifat dinamis, mengikuti perkembangan demografis, migrasi penduduk, perubahan status pemilih, dan faktor-faktor sosial lainnya.

Namun, perlu digarisbawahi, di luar tahapan resmi, Bawaslu belum memiliki kewenangan penindakan penuh. Fungsi pengawasan dibatasi pada pencatatan temuan, pemberian saran perbaikan, dan dokumentasi. Ini artinya, penguatan regulasi diperlukan agar fungsi pengawasan ini memiliki daya tekan yang lebih kuat.

Inklusif dan Adaptif, Tidak Ada yang Boleh Tertinggal

Kata kunci dari pembaruan sistem daftar pemilih bukan hanya “valid,” tetapi juga “inklusif dan adaptif.” Artinya, daftar pemilih harus mampu menjangkau seluruh kelompok warga—termasuk penyandang disabilitas, kelompok adat terpencil, masyarakat yang berpindah domisili, hingga pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun.

Pemutakhiran data juga harus adaptif terhadap perubahan sosial dan teknologi. Kolaborasi dengan instansi lain seperti Dukcapil, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat lokal sangat diperlukan untuk memastikan tak ada warga yang tercecer dari hak pilihnya.

Demokrasi tidak bisa dibangun oleh penyelenggara pemilu saja. Masyarakat harus menjadi aktor utama dalam pengawasan dan validasi data pemilih. Keterlibatan aktif warga dalam memverifikasi data, melapor jika terjadi kekeliruan, dan memastikan dirinya terdaftar dengan benar adalah bentuk nyata dari peran serta rakyat dalam menjaga integritas pemilu.Di sisi lain, penyelenggara pemilu juga dituntut membuka ruang partisipasi yang luas—bukan hanya dengan posko pengaduan, tapi juga dengan sistem informasi pemilih yang mudah diakses, responsif, dan ramah bagi semua kalangan.

Jika suara rakyat adalah roh demokrasi, maka daftar pemilih adalah wadah yang menampungnya. Ia tidak boleh bocor, rusak, atau penuh cacat. Upaya mewujudkan daftar pemilih yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan bukan sekadar rutinitas, melainkan komitmen menjaga kualitas demokrasi dari hulu.

Langkah-langkah yang diambil Bawaslu lewat pengawasan berkelanjutan adalah contoh nyata bagaimana lembaga negara bisa bersikap lebih visioner, tidak hanya menunggu tahapan, tapi ikut menjaga dari awal agar tak ada suara rakyat yang hilang karena kelalaian administrasi.

Kini saatnya semua pihak dari penyelenggara, pengawas, pemerintah, hingga masyarakat bersatu dalam satu semangat: menjaga suara rakyat, dengan memastikan tak satu pun dari mereka tertinggal dari daftar pemilih. (***)

Related posts

Pemerintah Desa Seminar Salit Kecamatan Brang Rea Mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025

ArkiFM Friendly Radio

Penyedia MBG Taliwang Klarifikasi Soal Temuan Ulat, Tegaskan Bahan Baku Selalu Segar

ArkiFM Friendly Radio

Hendrawan Saputra : Saatnya KNPI Kembali Ke Khittah Organisasi

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page