NEWS

Beberkan Temuan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Bawaslu Sumbawa Soroti Akurasi Data

keterangan poto : Bawaslu Sumbawa dan KPU Sumbawa usai rapat koordinasi Daftar Pemilih (sumber.arki)

Sumbawa. Radio arki – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa menyoroti pentingnya akurasi data dalam proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Sorotan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran DPB Triwulan II Tahun 2025 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa pada Rabu (2/7/2025) di ruang rapat Kantor KPU setempat.

Rapat pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat, yang didampingi para anggota komisioner lainnya. Dalam sambutannya, Syamsi menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan langkah strategis untuk menjamin kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu mendatang, sembari menjaga kerahasiaan informasi pribadi warga.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Sumbawa hadir dengan komposisi yang cukup lengkap, diantaranya oleh Ketua Arnan Jurami dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sanapiah, serta Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Ubaidullah. Ketiga komisioner ini didampingi oleh Kasubbag Pengawasan, Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta staf teknis pengawasan pemilu.

Dalam forum tersebut, Bawaslu menyampaikan hasil pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025. Sanapiah menyebutkan bahwa Bawaslu telah melakukan pemantauan aktif terhadap data pemilih, termasuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Kami telah meminta data dari kepolisian mengenai anggota Polri yang lulus pendidikan dan diangkat sebagai anggota, maupun yang telah purna tugas atau diberhentikan selama periode 2024 hingga 2025. Selain itu, kami juga menghimpun informasi dari masyarakat terkait status pemilih yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkap Sanapiah.

Hasil dari pengawasan tersebut menunjukkan bahwa terdapat empat orang pemilih yang telah meninggal dunia. Nama-nama tersebut disertai dengan surat keterangan kematian dan telah dinyatakan TMS oleh KPU Kabupaten Sumbawa setelah melalui proses verifikasi di aplikasi Sidalih.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya peran aktif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pemerintah desa dalam pelaporan data pemilih, khususnya yang menyangkut kematian, perpindahan domisili, dan perubahan status usia.

Menurut Bawaslu, keterlibatan aktif lembaga dan pemerintah desa sangat krusial dalam menjaga validitas data menjelang Pemilu 2029.Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Sumbawa secara resmi menetapkan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 sebanyak 378.164 pemilih, yang terdiri dari 185.379 laki-laki dan 192.785 perempuan, tersebar di 24 kecamatan dan 165 desa/kelurahan. Hasil ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 04/PP.07-BA/5204/2025.

Dalam kesempatan itu Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data secara cermat dan transparan demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. (Yd. Radio arki)

Related posts

BAKESBANGPOL KSB Mengucapkan Selamat Hari Gemarikan

ArkiFM Friendly Radio

Pemda KSB Kembangkan Tenun Lokal Lewat Pelatihan Motif Bagi IKM

ArkiFM Friendly Radio

Polres KSB Gelar Sertijab Kasat Resnarkoba

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page