BERITA NASIONAL

Klaim Selamatkan Nyawa, Tersangka Kasus Masker Covid-19 Ingin Dilindungi Pemprov

keterangan poto : M. Haryadi tersangka keempat kasus penanganan covid 19 prmprov NTB. (sumber. istimewa)

Mataram. Radio arki – Kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus berkembang. Pada Selasa, 22 Juli 2025, penyidik Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan tersangka keempat dalam perkara ini, yakni M. Haryadi Wahyudin, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang UKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi NTB.

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap Haryadi. Sebelum dibawa ke ruang tahanan, ia lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Kota Mataram, sesuai prosedur. Haryadi kemudian dititipkan di Rutan Polresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Namun yang menarik, pasca penetapan dan penahanannya, Haryadi menyampaikan permintaan resmi kepada Pemerintah Provinsi NTB agar memberikan perlindungan hukum terhadap dirinya. Ia beralasan bahwa keterlibatannya dalam proyek pengadaan masker saat itu murni karena menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dalam situasi darurat.

“Sepertinya tidak salah dalam posisi ini kita mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya di hadapan awak media.

Menurut Haryadi, pengadaan masker itu dilakukan dalam masa darurat pandemi yang penuh tekanan dan keterbatasan. Sebagai staf yang ditunjuk menjadi PPTK, ia mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan besar. Penunjukan sebagai PPTK, kata dia, merupakan amanah dari pimpinan yang harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai ASN.

“Tahun itu saya hanya sebagai staf di bidang UKM. Kemudian diberikan amanah untuk menjadi PPTK. Pada prinsipnya, sebagai ASN kita selalu berusaha melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin,” ucapnya.

Kini, Haryadi diketahui bertugas sebagai pejabat fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Ia menegaskan bahwa dalam setiap langkahnya selama bertugas, ia hanya berpegang pada instruksi struktural dan aturan kedinasan yang berlaku saat itu.

Permintaan perlindungan hukum ini menjadi sorotan karena muncul di tengah gelombang penahanan sejumlah pejabat NTB yang terjerat dalam kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni Cholid Tomassoang Bulu (Sekretaris Dinas Pariwisata NTB) pada 21 Juli 2025, Kamaruddin (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan Wirajaya Kusuma (Kepala Biro Ekonomi Setda NTB) pada 14 Juli 2025.

Kasus ini sendiri merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap pengadaan masker untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 di NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Modus korupsi diduga melibatkan mark-up harga dan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan kegiatan.

Penyidik Satreskrim Polresta Mataram menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penegakan hukum, menurut kepolisian, tidak akan pandang bulu, meskipun kegiatan tersebut dilakukan dalam konteks darurat bencana.

Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi NTB terkait permintaan perlindungan hukum dari Haryadi. Namun kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai tanggung jawab hukum ASN yang bekerja dalam situasi darurat, serta pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan anggaran bencana. (Admin01. Radio Arki)

Related posts

Berikut Manajemen Moda Transportasi WSBK Menuju Sirkuit Mandalika

ArkiFM Friendly Radio

Sambangi Sri Mulyani, Rini Soemarno Bicarakan Persiapan Holding BUMN

ArkiFM Friendly Radio

Serahkan Balita Terlantar, Menteri Khofifah Tak Kuasa Membendung Air Mata

Leave a Comment

You cannot copy content of this page