NEWS

Nasib Tenaga Kesehatan Non-ASN di Ujung Tanduk, Aliansi R4 Bergerak

Sumbawa Besar. Radio Arki – Nasib tenaga kesehatan non-ASN di Kabupaten Sumbawa kian berada di persimpangan. Tahun ini menjadi batas terakhir penyelesaian status mereka sesuai amanat undang-undang, namun banyak yang masih menggantung.

Kondisi inilah yang mendorong Aliansi R4 Bidang Kesehatan untuk bergerak dan mendesak DPRD Sumbawa mengambil langkah konkret memperjuangkan pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Ketua Aliansi R4, Ari Adysapoetra, memimpin langsung hearing bersama Komisi I DPRD Sumbawa pada Senin (11/8/2025) di ruang rapat dewan. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang merujuk pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu dan Keputusan Menpan RB nomor 15 Tahun 2025 tentang  Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja TA 2024.

Kedua regulasi tersebut membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria baik yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang belum terdata untuk diakomodasi melalui mekanisme PPPK paruh waktu. Kebijakan ini sebenarnya dapat dianggap sebagai strategi menyelamatkan tenaga non-ASN berpengalaman yang gagal mendapatkan formasi penuh, sekaligus menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN secara tuntas sebelum akhir tahun.

“secara aturan harusnya pemerintah serius memperhatikan kami, dan mempertimbangkan aspek lain, apalagi banyak pegawai yang telah bertahun tahun mengabdi tetapi belum dapat lulus di formasi PPPK,” tukas Ari.

Dalam pertemuan itu, Ari juga menyampaikan sejumlah dorongan penting kepada DPRD. Ia meminta agar seluruh tenaga kesehatan yang telah mengikuti seleksi PPPK, namun belum berhasil diangkat sebagai pegawai penuh, dapat diusulkan masuk dalam skema paruh waktu. Ari juga menekankan agar mereka yang sudah mengabdi minimal dua tahun berturut-turut, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi CPNS, tidak ditinggalkan begitu saja.

Menurutnya, proses pengadaan PPPK paruh waktu harus dilakukan secara terbuka dan transparan sesuai arahan Menteri PANRB. Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melewatkan satu pun tenaga kesehatan yang memenuhi kriteria, kecuali mereka yang jelas-jelas dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak terdata dalam basis data resmi.

“Kami ingin memastikan tidak ada satu orang pun yang layak justru terabaikan. Semua harus mendapat kepastian status tahun ini. Pemerintah daerah harus menjalankan surat Ibu Menteri PANRB secara penuh, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Aliansi R4 Bidang Kesehatan sendiri merupakan wadah perjuangan tenaga kesehatan non-ASN di Kabupaten Sumbawa. Tujuan yang dilakukan Adalah konsisten mengawal kebijakan pusat agar bisa diimplementasikan dengan adil di daerah, melalui serangkaian advokasi, audiensi, dan dialog intensif dengan DPRD maupun pemerintah daerah. Bagi mereka, tahun 2025 adalah momentum terakhir untuk mengakhiri ketidakpastian status tenaga kesehatan non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di lapangan. (Yd. radio Arki)

Related posts

Enam Orang Pengedar Narkoba di Taliwang Ditangkap

ArkiFM Friendly Radio

Januari 2018, Hasil Seleksi Pejabat Eselon II Diputuskan

ArkiFM Friendly Radio

Pemberdayaan Ekonomi Lokal Dalam Reklamasi Tambang PT AMNT

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page