NEWS

Kejari KSB Tetap Gunakan BPKP dalam Audit Perkara Combine, Pengacara Iken: Putusan MK Harusnya Tak Pengaruhi Proses

Keterangan : saat Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menetapkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di pengadaan combine harvester di KSB pada bulan Januari 2026 lalu.

Sumbawa Barat. Radio Arki- Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pertanian jenis combine harvester di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) hingga kini belum menunjukkan perkembangan. Meski telah lama dinaikkan ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum belum juga menetapkan tersangka.

Di tengah polemik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa audit kerugian negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memastikan tetap menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari KSB, Ahmad Apriansyah meski enggan untuk menegaskan kapan kepastian untuk penetapan tersangka perkara tersebut, ia menyatakan bahwa pihaknya mengikuti arahan dari struktural yaitu kejaksaan agung, termasuk dalam proses penghitungan kerugian negara.

“Terkait ini kami ikut dengan pusat, mas. Permintaan bantuan penghitungan kerugian negara kami ajukan ke BPKP,” ujarnya, saat dikonfirmasi media ini, Senin 13 April 2026 kemarin.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Agung RI melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, yang menyebut penggunaan audit BPKP masih relevan untuk dijadikan sebagai dasar dalam penentuan kerugian Negara di kasus kasus korupsi, sembari menunggu kajian atas implikasi putusan MK.

“Untuk putusan MK itu nanti akan kami sampaikan tersendiri. Kami punya kajian tersendiri, sehingga saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” terangnya, seperti dikutip CNN tertanggal 10 April 2026 lalu.

Keterangan : Pengacara Malikurrahman, SH

Di sisi lain, pengacara senior Sumbawa Barat, Malikurrahman atau yang akrab disapa Iken berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak seharusnya menjadi kendala dalam penanganan perkara dimaksud. Menurutnya, berdasarkan asas hukum yang berlaku, putusan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki daya berlaku surut (non-retroaktif), sehingga tidak mempengaruhi perkara yang terjadi sebelum putusan tersebut ditetapkan.

“Perkara ini terjadi sebelum adanya putusan MK. Oleh karena itu, secara hukum tidak seharusnya putusan tersebut menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum tetap dapat menggunakan hasil audit yang telah dilakukan sebelumnya oleh lembaga yang berwenang, sepanjang diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam praktek penegakan hukum pada perkara korupsi memang sejauh ini selalu ada perdebatan tentang lembaga yang berwenang untuk mengaudit. Bahkan tak jarang APH menggunakan auditor eksternal. Namun pada prinsipnya, penting untuk menjaga kepastian hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“sejak peningkatan status ke penyidikan, sekarang sudah 3 bulan dan ini menjadi bola liar. Jadi ini adalah pertaruhan buat kejari KSB, sampai kapan perkara ini akan berlarut,?”demikian, iken. (admin01. Radio Arki)  

Related posts

Desa Talonang Baru Bakal Jadi Sentra Pengembangan Pisang Cavendish

ArkiFM Friendly Radio

30 Penembak ‘Bertarung’ Dalam Porseni HUT SMPN Brang Ene

ArkiFM Friendly Radio

1,5 Tahun Menjabat, Inilah Capaian Kepemimpinan Dr. Ir.H.W Musyafirin-Fud Syaifuddin, ST (Final)

ArkiFM Friendly Radio

Leave a Comment

You cannot copy content of this page