Brang Ene. Radio Arki – Pemerintah Desa Mujahiddin, Kecamatan Brang Ene, terus menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas publik melalui penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut digelar di aula Kantor Desa Mujahiddin pada Selasa (28/04/2026) dan dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, serta masyarakat.
Kepala Desa Mujahiddin, H. Sahrul, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini adalah wujud tanggung jawab kami dalam mengelola sumber daya desa serta melaporkan hasil pembangunan sepanjang tahun 2025. Terima kasih atas dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan bagian dari mekanisme wajib dalam tata kelola pemerintahan desa, sekaligus sebagai upaya memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, capaian pembangunan Desa Mujahiddin selama tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama yang telah direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Adapun program yang belum terealisasi akan menjadi prioritas pada tahun berikutnya.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Sedangkan yang belum tercapai akan menjadi fokus kami ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Brang Ene, Arie Wahyudi, SE., MM.Inov, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawal pembangunan desa, khususnya pengelolaan APBDes.Ia juga mengingatkan bahwa pada tahun 2026 terjadi pengurangan dana desa dari pemerintah pusat, namun hal tersebut diharapkan tidak mengurangi semangat pembangunan di tingkat desa.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes. Pengurangan dana desa harus menjadi motivasi untuk tetap membangun secara optimal,” ungkapnya.
Arie memastikan, setiap usulan pembangunan desa akan tetap menjadi perhatian pemerintah kecamatan agar pelaksanaannya berjalan lancar. Ia pun menegaskan bahwa LKPJ memiliki peran penting sebagai sarana transparansi pemerintah desa kepada masyarakat melalui BPD.
Seperti diketahui, LKPJ Desa merupakan laporan tertulis tahunan yang disampaikan kepala desa kepada BPD yang memuat penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan APBDes, serta capaian program pembangunan selama satu tahun anggaran. Melalui LKPJ, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka perkembangan pembangunan desa, baik dari aspek fisik maupun pengelolaan keuangan desa. (Adv/iwenk.radio arki)
